“Dari kegiatan tersebut, sebanyak 19 sepeda motor tidak sesuai spesifikasi atau menggunakan knalpot brong telah diamankan di Polresta Banda Aceh untuk ditindak sesuai dengan Undang-undang Lalu Lintas,” ujar Kasat Samapta Polresta Banda Aceh, Kompol Marzuki, dikutip
RMOLAceh, Minggu, 20 April 2025.
Razia dilakukan di sejumlah titik rawan, antara lain di depan Asrama Polisi (Aspol) Punge, sepanjang Jalan Teuku Umar, serta bundaran pelabuhan penyeberangan laut Ulee Lheue.
Dalam kegiatan ini, petugas menyasar kendaraan yang menggunakan knalpot tidak standar, yang kerap digunakan dalam aksi balap liar dan dinilai meresahkan warga.
Menurut Marzuki, razia ini juga bertujuan untuk meminimalkan ruang gerak pelaku kejahatan dan menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (Guantibmas) di wilayah hukum Polresta Banda Aceh.
Selain menindak kendaraan tidak sesuai spesifikasi, pemeriksaan juga difokuskan pada kelengkapan surat kendaraan, serta deteksi awal terhadap potensi kejahatan seperti kepemilikan senjata tajam, senjata api ilegal, bahan peledak, hingga penyalahgunaan narkotika.
“Kami meminta kepada para orang tua untuk memperhatikan aktivitas anak-anaknya, terutama saat malam hari. Apalagi jika terlibat dalam aksi balap liar yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain,” tutur Marzuki.
Razia serupa direncanakan akan dilakukan secara berkala, sebagai langkah preventif dan represif terhadap pelanggaran hukum di jalan raya.
BERITA TERKAIT: