Warga mengakui, tidak mengenal para tersangka sebab, ketiga tersangka baru menempati rumah kontrakan di kampung tersebut.
Salah satu warga setempat, Dian Rahmawati menuturkan, dirinya tidak menyangka rumah kontrakan yang persis berada di depan rumahnya tersebut dijadikan tempat produksi narkoba golongan 1, jenis tembakau sintetis.
"Kaget, enggak nyangka ada yang buat narkoba di sini," ucap Dian saat ditemui
RMOLJabar di tempat kejadian perkara (TKP), Jumat, 18 April 2025.
Diakui Dian, meskipun tempat tersangka melancarkan aksi kejahatannya berada di depan rumahnya namun, dirinya tidak mengenal ketiga tersangka.
"Orangnya baru ngontrak di sini belum lama," ungkapnya.
Petugas keamanan setempat, Cucu (56) mengatakan, para tersangka baru satu hari menempati tempat kontrakan tersebut.
"Enggak sosialisasi sama warga, mungkin karena baru tinggal sehari," ujarnya.
Dibeberkan Cucu, para tersangka berperilaku tertutup sehingga warga setempat pun tidak ada yang mengenal.
"Enggak pada kenal, lewat juga enggak pernah nyapa. Malah masuk ke rumahnya juga jarang ada yang tahu," jelasnya.
Sementara itu, Kapolres Cimahi, AKBP Niko N Adiputra menuturkan, para tersangka menggunakan rumah kontrakan tersebut sebagai home industri pembuatan narkoba jenis tembakau sintetis dan cairan narkotika.
"Kontrakan tersebut digunakan para tersangka untuk memproduksi, menyimpan, menawarkan, dan menjual narkotika golongan satu jenis cairan sebagai bahan baku tembakau sintetis," ucap Niko di TKP pembuatan tembakau sintetis, Jumat, 18 April 2025.
Dari tempat kontrakan tersebut, dia menyebutkan, Satuan Narkoba Polres Cimahi berhasil mengamankan tiga tersangka berinisial DAP, SH, serta MR. DAP berperan sebagai pembuat sementara SH dan MR bertugas memasarkan narkotika tersebut.
Adapun barang bukti yang diamankan, lanjut Niko, berupa beberapa jenis botol yang berisi cairan diduga mengandung narkotika, 40 gram tembakau sintetis siap edar. Dan apabila dikalkulasi seluruhnya ada 1.350 mililiter yang dapat diproduksi 3.5 kg tembakau sintetis.
"Tentunya dari operasi ini berhasil mengamankan 35 ribu jiwa yang berhasil diselamatkan dari bahaya narkoba," tegasnya.
Para tersangka, dia menyatakan, mendapat keuntungan dari penjualan narkotika tersebut dengan nominal yang cukup fantastis, bisa mencapai Rp350 juta.
Adapun Pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 114 dan atau 112 atau 113, 132 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Ancaman pidana selama-lamanya seumur hidup atau paling singkat enam tahun kurungan penjara," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: