Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, menyampaikan hal tersebut usai menghadiri acara perayaan hari ulang tahun (HUT) ke-17 Bawaslu, di Gedung Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 15 April 2025.
"Kami serahkan semua kepada MK," ujar Bagja.
Dia menjelaskan, pasangan calon yang berkontestasi dalam pilkada di 7 daerah itu punya hak untuk kembali menggugat ke MK, sehingga tidak ada yang salah.
"Kan MK juga sudah membuat prosedur tentang itu," sambungnya menjelaskan.
Anggota Bawaslu RI dua periode itu menegaskan, dirinya tidak dapat berkomentar lebih jauh terkait gugatan berulang yang terjadi di 7 daerah.
Hanya saja, dia memandang ruang penegakan hukum pemilu telah disediakan seluas-luasnya sesuai mekanisme perundang-undangan yang berlaku.
"Kami tidak bisa berkomentar sama sekali mengenai hal tersebut. Akses terhadap keadilan tetap dibuka," demikian Bagja.
Adapun 7 daerah yang digugat kembali ke MK adalah Kabupaten Puncak Jaya digugat setelah rekapitulasi ulang perolehan suara, Kabupaten Siak, Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Buru, Kabupaten Kepulauan Taliabu, Kabupaten Banggai, dan Kabupaten Kepulauan Talaud setelah melaksanakan PSU.
BERITA TERKAIT: