Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kejagung Harus Tangkap Riza Chalid Kalau Serius Usut Mafia Migas

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Senin, 10 Maret 2025, 13:17 WIB
Kejagung Harus Tangkap Riza Chalid Kalau Serius Usut Mafia Migas
Riza Chalid/Ist
rmol news logo Kejaksaan Agung (Kejagung) dinilai tak cukup hanya menggeledah rumah dan kantor saudagar minyak Riza Chalid, setelah anak kandungnya, Muhammad Kerry Adrianto Riza menyandang status tersangka korupsi tata kelola minyak mentah dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.
Selamat Berpuasa

“Kejagung harus berani menetapkan Riza Chalid sebagai tersangka bila memang alat bukti sudah mencukupi,” tegas Pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul, M. Jamiluddin Ritonga kepada Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, Senin 10 Maret 2025. 

Menurut Jamiluddin, upaya itu diperlukan oleh Kejagung, mengingat kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah sudah berlangsung lama dan negara mengalami kerugian sangat besar. 

“Logisnya kasus ini tentu melibatkan banyak pihak yang berpengaruh di negeri ini,” tegas dia.

Ia menambahkan, jika Kejagung serius memberantas mafia di sektor migas, maka Riza Chalid diyakini akan menjadi sosok penting dalam mengungkap praktik culas yang mengeruk kekayaan negara berpuluh tahun tersebut.

Lanjut dia, jika sudah menyandang status tersangka, Riza Chalid bisa menjadi pintu masuk Kejagung untuk mengungkap aktor-aktor intelektual yang belum tersentuh.

Sebab diyakininya akan banyak nama pejabat yang bisa terseret karena diduga mendapatkan upeti dari Riza Chalid.

“Jadi, Riza Chalid diharapkan dapat menguak pelaku di belakang layar kasus tersebut. Termasuk tentunya ke mana saja hasil korupsi tersebut didistribusikan dan untuk apa,” pungkasnya.

Nama saudagar minyak Riza Chalid belakangan santer terseret kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah yang sedang ditangani Kejagung. 

Riza Chalid terseret kasus tersebut setelah sang anak, Muhammad Kerry Adrianto Riza selaku beneficial owner atau pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa ditetapkan tersangka.

Sejurus dengan itu, Penyidik Kejagung pun telah menggeledah rumah dan kantor Riza Chalid di Jakarta, Selasa 25 Februari 2025, tepatnya di Jalan Jenggala, Kebayoran Baru dan lantai 20 Gedung Plaza Asia, Jakarta Pusat.

Penggeledahan itu dilakukan satu hari setelah Kejagung menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, Senin 24 Februari 2025. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA