KPK Buka Peluang Kembali Panggil Ahmad Dedi di Kasus Bea Cukai

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 12 Agustus 2026, 13:19 WIB
KPK Buka Peluang Kembali Panggil Ahmad Dedi di Kasus Bea Cukai
Mantan pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Ahmad Dedi menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 8 Mei 2026. (Foto: RMOL/Abdul Rouf)
Kecil Besar
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang kembali memanggil mantan pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Ahmad Dedi alias Dedi Congor, untuk dimintai keterangan dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan DJBC.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, Ahmad Dedi sebelumnya telah dipanggil untuk memberikan keterangan. Namun, seiring pengembangan penyidikan yang masih berjalan, penyidik dapat kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan pejabat Bea dan Cukai tersebut.

"Terkait dengan saudara AD, sebelumnya juga sudah dilakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan. Termasuk saat ini karena memang penyidikannya dikembangkan dan masih berprogres, tentu terbuka kemungkinan KPK untuk melakukan penjadwalan kembali untuk pemeriksaan kepada yang bersangkutan," kata Budi kepada wartawan, Rabu, 12 Agustus 2026.

Menurut Budi, pemanggilan kembali Ahmad Dedi dapat dilakukan apabila penyidik masih membutuhkan keterangannya untuk memperkuat konstruksi perkara yang tengah dikembangkan.

"Karena sebelumnya juga beberapa saksi lain kami panggil, penyidik melakukan pemeriksaan untuk menggali keterangan-keterangan yang dibutuhkan dalam pengembangan penyidikan perkara ini," ujarnya.

Budi menegaskan, pengembangan perkara Bea dan Cukai saat ini masih berada dalam tahap penyidikan umum. Dengan demikian, KPK belum menetapkan pihak tertentu sebagai tersangka dalam klaster pengembangan tersebut.

"Karena memang untuk perkara pengembangan penyidikan ini masih sprindik umum, jadi belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Kita masih terus mengumpulkan alat bukti," tegas Budi.

Nama Ahmad Dedi sebelumnya mencuat dalam perkara suap importasi barang yang melibatkan Blueray Cargo. Dalam persidangan, namanya disebut menerima aliran uang dari pihak Blueray. Fakta persidangan tersebut kemudian turut didalami KPK dalam pengembangan perkara di lingkungan DJBC.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, membenarkan KPK telah menerbitkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) baru sebagai pengembangan perkara suap dan gratifikasi di DJBC.

Dari dua sprindik tersebut, satu perkara telah disertai penetapan tersangka, sementara satu lainnya masih berupa penyidikan umum untuk mengusut pihak-pihak lain yang diduga menerima aliran dana suap.

Belakangan, Taufik juga membenarkan pengakuan bos Blueray Cargo, John Field, yang menyatakan telah diperiksa sebagai saksi dalam perkara dengan tersangka Gatot Heroe Hernanda selaku Kepala Bea Cukai Kediri.rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: RENI ERINA

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA