Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Periksa Belasan Saksi, Polisi Tak Bisa Buru-buru Simpulkan Penyebab Kematian Mahasiswa UKI

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Sabtu, 08 Maret 2025, 06:56 WIB
Periksa Belasan Saksi, Polisi Tak Bisa Buru-buru Simpulkan Penyebab Kematian Mahasiswa UKI
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, bersama Rektor UKI, Dhaniswara K. Harjono/Istimewa
rmol news logo Polres Metro Jakarta Timur masih terus menyelidiki penyebab kematian mahasiswa Ilmu Politik semester 6 Universitas Kristen Indonesia (UKI), KW. Di antaranya dengan memeriksa belasan saksi. 
Selamat Berpuasa

"Kami dari pihak kepolisian, sedang melakukan penyelidikan secara scientific investigation. Proses ini butuh waktu, karena kami harus bekerja teliti. Tidak bisa terburu-buru mengambil kesimpulan," ujar Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, kepada wartawan pada Jumat, 7 Maret 2025.

Sejauh ini, Nicolas mengatakan, penyidik telah memeriksa 18 orang saksi. Terdiri dari 13 mahasiswa dan 5 orang dari pihak UKI.  

"Satu orang sebagai pelapor itu dari otoritas kampus, dan empat orang selaku sekuriti yang bertugas pada saat itu," terang Nicolas. 

Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) ditemukan beberapa barang bukti berupa botol minuman keras.  

Diduga, sebelum aksi pembunuhan terjadi, ada sekelompok orang yang menenggak minuman beralkohol.

"Kami menemukan bekas botol minuman, patahan pagar, dan batu. Kami juga sudah melakukan olah TKP, pemeriksaan luar korban, serta otopsi. Saat ini, kami tengah memeriksa organ dalam korban di laboratorium forensik," papar Nicolas.

Sementara itu, pihak UKI menyerahkan sepenuhnya seluruh proses hukum kematian KW kepada pihak kepolisian.

"Sebagai warga negara yang baik kita semua menghormati proses hukum yang berlaku," kata Rektor UKI, Dhaniswara K. Harjono, Jumat, 7 Maret 2025. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA