"Sudah, sudah diperiksa sebagai saksi sesuai haknya kita akan tetap mengedepankan praduga tak bersalah, kita sudah memeriksa Kepala Desa," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, Senin malam, 10 Februari 2025.
Tak cuma memeriksa Arsin, Djuhandhani mengatakan, penyidik juga telah memeriksa memeriksa 44 orang saksi lainnya.
"Sampai saat ini kita sudah melaksanakan pemeriksaan saksi sebanyak 44 orang. Dari 44 saksi itu di samping warga desa kami juga memanggil dari kementerian atau pun instansi-instansi terkait termasuk ahli kita sudah periksa," kata Djuhandhani.
Sejauh ini, penyidik juga telah melakukan penggeledahan di rumah pribadi dan kantor Kades Kohod Arsin.
Hasilnya, penyidik telah menyita sejumlah barang bukti di antaranya 263 warkah tanah.
BERITA TERKAIT: