KPK Bakal Bidik Proyek Pagar Laut Usai Kasus Kementerian ATR/BPN Terbongkar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 16 September 2026, 12:06 WIB
KPK Bakal Bidik Proyek Pagar Laut Usai  Kasus Kementerian ATR/BPN Terbongkar
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein. (Foto: RMOL)
Kecil Besar
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang mengembangkan perkara dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) ke proyek Pagar Laut.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein mengatakan, penyidik akan mendalami fakta-fakta terkait penerimaan lain yang diduga melibatkan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, termasuk Erwin dan Muhammad Fakhry.

"Apakah nanti ada keterlibatan di penerimaan-penerimaan terkait pengurusan di bidang pertanahan lainnya? Tadi disebutkan di Lido, ada Tol Laut, ada Pagar Laut. Ya, tentunya nanti itu menjadi background ketika dikonstruksi penerimaan tadi kami sampaikan," kata Taufik seperti dikutip RMOL, Rabu, 16 September 2026.

Taufik menegaskan, konstruksi penerimaan dalam perkara tersebut cukup luas. Tidak hanya berkaitan dengan pengurusan administrasi pertanahan, tetapi juga dugaan penerimaan terkait mutasi, jual beli jabatan hingga gratifikasi.

Menurut Taufik, fakta mengenai aliran uang yang ditemukan penyidik akan ditelusuri untuk melihat keterkaitannya dengan dugaan pelanggaran hukum, termasuk proyek Pagar Laut.

"Tentunya ketika ada fakta-fakta aliran-aliran uang, tentu akan dicari oleh tim penyidik. Apakah uang-uang ini kaitannya dengan peristiwa-peristiwa pelanggaran hukum," tegas Taufik.

Penyidik selanjutnya akan mendalami tujuan penerimaan uang tersebut, termasuk kemungkinan adanya pemberian untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu maupun yang berkaitan dengan kepentingan jabatan.

"Apakah ada suap, berbuat/tidak berbuat, ataukah hanya terkait ada kepentingan jabatan, nah itu kemudian masuk ke gratifikasi. Itu yang akan didalami kemudian," kata Taufik.

Perkara ini diawali dengan kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Senin, 14 September 2026. Dalam kegiatan tersebut, tim KPK mengamankan 19 orang dari wilayah Jabodetabek.

Ke-19 orang yang diamankan yakni Lampri selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN, Sontang Coin Manurung selaku Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor I, Tardi selaku Kepala Kantah Tangerang Kota, Zimamanun Niam Aulawi selaku Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah di Kantah Kabupaten Bogor I.

Selanjutnya, Seri Maharani selaku Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa di Kantah Kabupaten Bogor I, Wilson Tambunan selaku pensiunan Kantah Kabupaten Sidoarjo atau Asisten Kantah Kabupaten Bogor I, serta Slamet Raharjo selaku Sekretaris Pribadi Dirjen PPTR Kementerian ATR/BPN.

Dari pihak PT Summarecon Agung Tbk, KPK mengamankan Adrianto Pitojo Adi selaku Direktur Utama Summarecon, Lidya Tijo selaku Finance Director Summarecon, serta Yahya Rudy selaku pengacara Dirut Summarecon.

Turut diamankan Rizal Pahlevi selaku swasta, Yaser Alfarisi selaku swasta, Arif Sugiyanto selaku swasta yang juga orang kepercayaan Nusron Wahid, Erwin selaku swasta yang juga orang kepercayaan Nusron Wahid, Fahd El Fouz selaku swasta yang juga orang kepercayaan Nusron Wahid, Muhammad Fakhry selaku swasta yang juga orang kepercayaan Nusron Wahid.

Kemudian, Supriyanto selaku driver, Perri Dwi Cahyono selaku Driver Kepala Kantah Kabupaten Bogor I, serta Juliandy Dasdo P selaku pihak swasta.

Dari rangkaian OTT tersebut, KPK mengamankan sejumlah barang bukti berupa Barang Bukti Elektronik (BBE) hingga uang tunai senilai kurang lebih Rp106,3 miliar.

Uang tersebut antara lain ditemukan di rumah Arif dalam beberapa koper berwarna merah, terdiri dari Rp31,86 miliar, 2.611.500 dolar Amerika Serikat, 1.974.500 dolar Singapura, 910 Riyal Arab Saudi, dan 981 Ringgit Malaysia. Selain itu, KPK menemukan uang tunai Rp896 juta di rumah Rizal Pahlevi, Rp8 juta di rumah Zimamanun, serta Rp49,5 juta di rumah Sontang.

Setelah ditemukan adanya dugaan peristiwa pidana dan kecukupan alat bukti pada tahap penyidikan, KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka, yakni Lampri, Sontang, Adrianto Pitojo, Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Rizal Pahlevi, Erwin, dan Muhammad Fakhry. Mereka langsung ditahan di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih sejak Selasa, 15 September 2026.rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA