Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Edarkan Sabu, Pengangguran Terancam Pidana Penjara Seumur Hidup

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Senin, 03 Februari 2025, 02:34 WIB
Edarkan Sabu, Pengangguran Terancam Pidana Penjara Seumur Hidup
Pelaku pengedar sabu/Dok Humas Polres Tulang Bawang
rmol news logo Satuan Reserse Narkoba Polres Tulang Bawang, menangkap seorang pemuda lulusan SMA yang menjadi pengedar sabu pada Sabtu 1 Februari 2025.

Pelaku yang ditangkap berinisial SN (20), berstatus pengangguran, warga Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung.

Petugas juga menyita barang bukti berupa plastik klip berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,17 gram, 9 bungkus plastik klip kosong bekas pakai, plastik klip kosong ukuran besar, plastik klip ukuran besar yang berisi 18 plastik klip kosong ukuran kecil, pipet yang ujungnya runcing, timbangan digital dan handphone merek Oppo warna ungu.

"sekitar pukul 16.00 WIB, petugas kami menangkap seorang pemuda yang menjadi pengedar narkoba jenis sabu dalam kegiatan 'Gasak Narkoba'," Kasat Narkoba Polres Tulang Bawang, AKP Yofi Haryadi dikutip RMOLLampung.

Menurutnya, penangkapan terhadap pengedar narkoba jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh personel Satresnarkoba di wilayah Kecamatan Banjar Agung. Informasi yang didapat bahwa ada seorang pemuda lulusan SMA yang menjual narkoba.

"Setelah dipastikan pemuda dengan ciri-ciri yang sama diketahui keberadaannya, petugas kami langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan," kata AKP Yofi.

Kasat Narkoba menambahkan, pelaku sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang.

Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dipidana dengan penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. rmol news logo article


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA