“Tanggal 17 Januari kami dikabari oleh Attorney General Singapore, yang bersangkutan berhasil diamankan oleh CPIB Singapore,” kata Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Irjen Krishna Murti saat dihubungi wartawan pada Jumat, 24 Januari 2025.
Adapun proses penangkapan bermula pada akhir tahun 2024, ketika Divhubinter Polri bersurat ke Provisional Arrest ke otoritas Singapura untuk membantu penangkapan.
Setelah itu, koordinasi berjalan mulus dan Paulus ditangkap saat tiba di Bandara Changi.
“Selanjutnya pihak Indonesia saat ini sedang memproses extradisi yang bersangkutan, dengan penjuru adalah Kemenkum didukung KPK, Polri, Kejagung, dan Kemenlu,” kata Krishna.
Seperti diketahui, KPK melakukan koordinasi dengan berbagai stakeholder terkait untuk melakukan ekstradisi terhadap tersangka Paulus Tannos (PT) yang berhasil ditangkap di Singapura setelah buron selama 5 tahun.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto mengatakan, pihaknya berhasil menangkap buronan Paulus Tannos yang sudah menjadi buronan sejak tahun 2019.
"Benar bahwa Paulus Tanos tertangkap di Singapura dan saat ini sedang ditahan," kata Fitroh kepada wartawan, Jumat pagi, 24 Januari 2025.
Fitroh menjelaskan, KPK saat ini telah berkoordinasi dengan Polri, Kejaksaan Agung (Kejagung), dan Kementerian Hukum untuk melakukan membawa Paulus Tannos kembali ke Indonesia.
"Sekaligus melengkapi persyaratan yang diperlukan guna dapat mengekstradisi yang bersangkutan ke Indonesia untuk secepatnya dibawa ke persidangan," pungkas Fitroh.
BERITA TERKAIT: