Total 15,6 Kg ganja disita petugas dari tiga orang tersangka yang mengaku menjadi kurir. Ketiganya berinisial BC (52) asal Pekanbaru, TAS (26) asal Bukit Tinggi, Sumatera Barat dan S (26) asal Indragiri Hulu, Riau.
“Mereka ditangkap dari rumah di Jalan Labersa, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru,” kata Kombes Putu Yudha, Jumat, 24 Januari 2025.
Putu menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait akan adanya transaksi narkotika jenis daun ganja. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap para pelaku serta menyita barang bukti.
“Daun ganja tersebut akan diedarkan di Riau dan Jambi. Para tersangka ini dijanjikan upah Rp 6 juta untuk mengantarkannya,” pungkasnya.
Saat ini petugas masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan narkotika lintas provinsi ini. Ketiga tersangka dikenakakan UU RI no 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana ancaman hukuman mati atau penjara paling lama 20 tahun.
BERITA TERKAIT: