Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Polda Riau Gagalkan Pengiriman Ganja Antar Provinsi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jonris-purba-1'>JONRIS PURBA</a>
LAPORAN: JONRIS PURBA
  • Jumat, 24 Januari 2025, 20:23 WIB
Polda Riau Gagalkan Pengiriman Ganja Antar Provinsi
Penangkapan kurir ganja antar provinsi di Riau/Ist
RMOl. Personil Direktorat Narkoba Polda Riau kembali melakukan pengungkapan kasus tindak pidana narkotika jaringan antar provinsi. Kali ini, personil yang dipimpin Dirnarkoba, Kombes Putu Yudha Prawira menangkap 3 orang kurir narkotika jenis daun ganja.

Total 15,6 Kg ganja disita petugas dari tiga orang tersangka yang mengaku menjadi kurir. Ketiganya berinisial BC (52) asal Pekanbaru, TAS (26) asal Bukit Tinggi, Sumatera Barat dan S (26) asal Indragiri Hulu, Riau.

“Mereka ditangkap dari rumah di Jalan Labersa, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru,” kata Kombes Putu Yudha, Jumat, 24 Januari 2025.

Putu menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait akan adanya transaksi narkotika jenis daun ganja. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap para pelaku serta menyita barang bukti.

“Daun ganja tersebut akan diedarkan di Riau dan Jambi. Para tersangka ini dijanjikan upah Rp 6 juta untuk mengantarkannya,” pungkasnya.

Saat ini petugas masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan narkotika lintas provinsi ini. Ketiga tersangka dikenakakan UU RI no 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana ancaman hukuman mati atau penjara paling lama 20 tahun.rmol news logo article
EDITOR: JONRIS PURBA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA