Tercatat 1.827 Pelanggaran Etik Profesi Polri, 414 Anggota Dipecat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Rabu, 01 Januari 2025, 10:37 WIB
Tercatat 1.827 Pelanggaran Etik Profesi Polri, 414 Anggota Dipecat
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo/Humas Polri
rmol news logo Sebanyak 1.827 anggota Polri melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP) sepanjang 2024.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, kasus pelanggaran kode etik paling banyak berkaitan dengan etika kepribadian anggota. 

"Sepanjang tahun 2024, terdapat 2.341 personel yang melakukan pelanggaran disiplin, dengan menurunkan martabat sebagai pelanggaran disiplin terbanyak," kata Sigit saat rilis akhir tahun di Rupatamma Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Selasa 31 Desember 2024. 

Selain itu, terdapat 1.827 pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP), dengan pelanggaran terhadap etika kepribadian sebagai pelanggaran KEPP terbanyak.

Ribuan personel yang melanggar disiplin dan kode etik tersebut telah diberikan sanksi.

Tak hanya itu, Polri telah mengeluarkan ribuan putusan sidang disiplin dengan sanksi penempatan khusus (patsus), teguran tertulis, penundaan pendidikan, penundaan pangkat sampai dengan demosi.

"Polri telah mengeluarkan 3.014 putusan sidang disiplin, 1.070 patsus, 749 teguran tertulis, 428 penundaan pendidikan, 286 penundaan pangkat, 221 demosi, dan 260 putusan lainnya," ujar Sigit.

Ada pula yang mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), pembinaan, penundaan pangkat hingga penundaan pendidikan.

"525 demosi, 414 PTDH, 325 pembinaan, dan 127 penundaan pangkat serta 98 penundaan pendidikan dan 3.083 putusan lainnya," kata Sigit.

Berbagai sanksi dilakukan sebagai komitmen untuk perbaikan di tubuh internal Polri.

"Ini bagian dari komitmen kita untuk terus melakukan mekanisme reward dan punishment serta sebagai upaya dalam melakukan perbaikan ke depan, dan juga upaya untuk terus berbenah dan upaya bersih bersih di institusi Polri," kata Sigit.rmol news logo article



Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA