Hal itu disampaikan Kapolri dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Senin, 11 November 2024.
"Kami sudah menindak dua personel Polri yang melakukan pelanggaran terkait dengan netralitas baik dari saat ini ada dua personel dari Sulut dan dua personel dari Sulsel," tegas Kapolri.
Kapolri meminta seluruh elemen masyarakat memantau anak buahnya di lapangan dan segera melapor jika ada yang tidak netral dalam Pilkada 2024 ini.
"Tentunya apabila ada laporan-laporan terkait dengan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota silakan untuk bisa diteruskan, apakah di Propam, apakah di Bawaslu ataukah wadah-wadah lain yang sudah disiapkan dalam rangka menindaklanjuti," jelas dia.
Ia menegaskan bahwa banyak pertanyaan dari masyarakat soal netralitas personel Polri.
"Kami sudah berkali-kali menyampaikan terkait dengan aturan-aturan di Pasal 28 undang-undang (Polri) untuk tidak mengikuti politik praktis dan netralitas," ujarnya.
Ia menambahkan telah membuat kesepahaman dengan Bawaslu agar menindaklanjuti jika ada personel Polri yang tidak netral.
"Kami juga terus mengingatkan termasuk kemarin pada saat melaksanakan rakornas bersama-sama dengan Kemendagri yang diikuti forkopimda baik dihadiri oleh pj gub Bupati TNI Polri dari Kapolda sampai dengan Kapolres dari pangdam sampai dengan Dandim," tutupnya.
BERITA TERKAIT: