Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja menjelaskan, tahapan kampanye merupakan momentum bagi seluruh kontestan untuk meyakinkan publik dan memaksimalkan segala upaya untuk meningkatkan elektabilitas dengan membangun citra diri serta visi, misi, dan program kerjanya.
Namun ada catatan yang diungkap Bagja. Di mana terdapat cara-cara tidak bertanggung jawab dalam kampanye pemilihan, berupa penyebaran informasi yang diduga masuk kategori pelanggaran.
"Yaitu penggunaan politisasi SARA, ujaran kebencian, dan hoax, untuk saling menyerang pribadi pasangan calon. Tujuannya untuk mencari keuntungan di situasi yang kacau, untuk menumbuhkan dan menurunkan partisipasi, keyakinan, pendukung pasangan calon lain," ujar Bagja dalam keterangan tertulis di laman
bawaslu.go.id, pada Senin, 11 November 2024.
Cara-cara kampanye hitam tersebut, menurut Anggota Bawaslu RI dua periode itu, jelas merusak tatanan demokrasi yang jujur dan adil.
Lebih lanjut, dia juga memandang intensitas penggunaan media sosial untuk kampanye semacam itu saat ini masih masif, sehingga apabila tidak dicegah akan meningkatkan potensi polarisasi di tengah masyarakat.
“Ini terbukti pada Pilkada DKI Jakarta 2017 dan Pemilu 2019. Dan bahkan hal tersebut mengancam keamanan dan disintegrasi kehidupan berbangsa dan bernegara,” sambungnya.
Oleh karena itu, Bagja berharap kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang pentingnya verifikasi informasi yang benar dapat dilakukan, demi mengisi kualitas demokrasi dalam konteks pemilihan dengan cara kolaborasi bersama.
“Mari terlibat aktif melakukan pengawasan melalui pengawasan partisipatif, serta memperluas pendidikan politik kepada masyarakat yang benar," imbau Bagja.
"Laporkan kepada kami dalam hal terdapat dugaan pelanggaran pemilihan yang dalam bentuk misinformasi, hoax, dan politisasi SARA di media sosial," tutup Bagja.
BERITA TERKAIT: