"Telah dilakukan penangkapan terhadap seorang tersangka WNA Iran dengan barang bukti sabu 4.390 gram atau 4,4 kilogram," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak pada Selasa, 22 Oktober 2024.
Hadi ditangkap penyidik di sebuah hotel di kawasan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara pada Selasa, 15 Oktober 2024.
Adapun pengungkapan ini berawal dari temuan polisi soal pengiriman narkoba dari Dubai ke Indonesia.
Agar barang haram itu sampai di lokasi dengan aman maka disamarkan jadi lempengan keramik.
"Dua buah lempengan berbentuk persegi panjang seperti keramik lantai atau marmer yang masing-masing mengandung narkotika jenis sabu," kata Donald.
Dari informasi itu, Polisi melakukan control delivery guna mengetahui penerima.
Rupanya, sabu itu hendak dikirim ke hotel di Pluit dengan penerima atas nama Hadi Mohseni.
"Tim bersama petugas ekspedisi menghubungi penerima dan akan bertemu di depan hotel. Kemudian petugas ekspedisi menyerahkan paket kepada penerima atas nama Hadi Mohseni," kata Donald.
Saat ini Hadi Mohseni sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan.
BERITA TERKAIT: