Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

9 Pelaku Penganiayaan Siswa Madrasah hingga Tewas Diamankan Polisi, 6 Orang Masih di Bawah Umur

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Kamis, 26 September 2024, 02:59 WIB
9 Pelaku Penganiayaan Siswa Madrasah hingga Tewas Diamankan Polisi, 6 Orang Masih di Bawah Umur
Para pelaku saat berada di Mapolres Tasikmalaya Kota/RMOLJabar
rmol news logo Aparat Kepolisian Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengamankan 9 orang yang diduga terlibat dalam aksi penganiayaan yang berujung kematian siswa madrasah berinisial GG (14). 

Identitas pelaku dewasa yang ditangkap meliputi CM (22) dan DMY (19) yang merupakan warga Kelurahan Setiajaya. Serta AMA (18) yang berasal dari Purwakarta. 

Sementara itu, 6 pelaku lainnya merupakan anak yang berhadapan dengan hukum. 

Penangkapan ini dilakukan oleh tim gabungan Sat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota dan Unit Reskrim Polsek Cibeureum. 

Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Joko Sulistiono menjelaskan, para terduga pelaku melakukan penganiayaan dengan berbagai alat, termasuk balok kayu, bambu, batu, dan bata putih. 

"Saat ini, semua terduga pelaku sudah kami amankan di Polres Tasikmalaya Kota," ujar Joko di Mapolres Tasikmalaya Kota, dikutip RMOLJabar, Rabu (25/9).

Selain mengamankan pelaku, pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti, seperti potongan kayu, batu, pakaian korban, dan balok kayu lainnya.

Joko menjelaskan kronologi peristiwa, di mana korban bersama temannya melintas di lokasi kejadian. 

Korban diketahui sedang mengendarai sepeda motor di wilayah Kecamatan Cibeureum, pada Minggu dinihari (24/9), sekitar pukul 00.45 WIB. Para pelaku mengadang korban yang melintas dengan sepeda motor berknalpot bising.

"Para tersangka melempari sepeda motor korban dengan batu, kemudian mengadangnya menggunakan bambu, yang mengakibatkan sepeda motor korban terjatuh," tuturnya.

Setelah itu, para tersangka menghampiri korban dan melakukan kekerasan fisik hingga korban tidak sadarkan diri. 

"Korban ditemukan dalam keadaan meninggal dunia setelah para tersangka meninggalkan lokasi," bebernya.

Akibat perbuatan mereka, para pelaku dijerat dengan Pasal 80 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. 

"Kami akan memproses hukum para pelaku secara tegas," tutup Joko Sulistiono. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA