Bawaslu Tak Pandang Bulu Tangani Dugaan Pelanggaran Calon Tunggal

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Senin, 09 September 2024, 20:26 WIB
Bawaslu Tak Pandang Bulu Tangani Dugaan Pelanggaran Calon Tunggal
Anggota Bawaslu, Puadi/RMOL
rmol news logo Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) berkomitmen akan menangani pelanggaran yang dilakukan calon kepala daerah (cakada), termasuk yang melawan kotak kosong atau calon tunggal.

Anggota Bawaslu, Puadi menyatakan, pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024 terdapat 41 daerah yang hanya memiliki calon tunggal.

"Pada prinsipnya tidak ada yang berbeda bagi Bawaslu dalam penanganan pelanggaran, baik yang diikuti banyak pasangan calon maupun yang hanya diikuti oleh satu pasangan calon melawan kotak kosong," ujar Puadi kepada RMOL, Senin (9/9).

Dia menekankan, kerja-kerja yang dilakukan Bawaslu telah diatur secara spesifik dalam Undang-undang. Sehingga tidak ada perbedaan dalam menangani kasus dugaan pelanggaran cakada.

"Bawaslu memiliki peran penting untuk memastikan proses pemilihan berlangsung secara adil dan sesuai dengan peraturan yang berlaku," jelasnya.

Mantan Anggota Bawaslu DKI Jakarta itu menuturkan, ada beberapa aspek kerawanan dalam penyelenggaraan pilkada di daerah yang hanya satu calon.

"Dalam hal ini, termasuk adanya potensi kecurangan seperti mobilisasi pemilih untuk memilih pasangan calon atau menekan pemilih agar tidak memilih kotak kosong," tuturnya.

Oleh karena itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu itu memandang, dalam konteks mencegah terjadinya pelanggaran di daerah yang calonnya melawan kotak kosong, salah satunya adalah memberikan sosialisasi.

"Dalam konteks Pilkada melawan kotak kosong, Bawaslu juga berperan dalam memberikan edukasi kepada pemilih mengenai hak mereka," ucapnya.

"Termasuk menjelaskan bahwa memilih kotak kosong adalah pilihan yang sah dan memiliki konsekuensi tertentu bagi hasil pemilihan," demikian Puadi. rmol news logo article

EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA