Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bawaslu: Pengganti Azlansyah di Bawaslu Medan Segera Diumumkan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jonris-purba-1'>JONRIS PURBA</a>
LAPORAN: JONRIS PURBA
  • Jumat, 30 Agustus 2024, 21:41 WIB
Bawaslu: Pengganti Azlansyah di Bawaslu Medan Segera Diumumkan
Anggota Bawaslu RI, Puadi ditemui saat mengawasi proses pendaftaran cagub/cawagub di KPU Sumut/RMOL
rmol news logo Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI akan segera mengumumkan nama pengganti Azlansyah Hasibuan di Bawaslu Kota Medan. 
HUT 79 RI

Diketahui, Azlansyah Hasibuan sudah divonis penjara 18 bulan dalam kasus melanggar Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Anggota Bawaslu RI, Puadi mengatakan proses verifikasi calon pengganti sudah selesai sehingga tinggal menunggu pengumuman hasil.

“Verifikasi sudah selesai, tinggal diumumkan. Kemarin ada 4, tinggal itu kita proses berdasarkan kriteria dan kapasitas,” katanya saat ditemui pada saat pengawasan pendaftaran di Kantor KPU Sumut, Jalan Perintis Kemerdekaan, Medan, Rabu (28/8).

Ia menjelaskan, kriteria pengganti Azlansyah dipastikan berdasarkan pada analisis mengenai kemampuan calon pengganti. Hal ini juga dipastikan tidak melanggar regulasi.

“Hasilnya akan disampaikan, siapa yang memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam undang-undang,” pungkasnya.

Diketahui dari nama-nama bakal calon anggota Bawaslu Medan periode 2023-2028 yang lolos 10 besar yakni

1. Azlansyah HSB
2. David Reynold
3. Edward Fransisco Bangun
4. Fachril Syahputra
5. Febriza Rizky A
6. Ferlando Jubelito Simanungkalit
7. Imelda Butarbutar
8. Julius Anggiat Lamhot Turnip
9. Muhammad Ali Hanafiah Baamar
10. Mutia Atiqah

Dari nama-nama tersebut yang terpilih yakni

1. Azlansyah Hsb
2. David Reynold
3. Fachril Syahputra
4. Fernando Jubelito Simanungkalit
5. Imelda Butar Butar.rmol news logo article

EDITOR: JONRIS PURBA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA