Pakar kepemiluan, Titi Anggraini, menjelaskan, jika hal ini terjadi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota wajib melakukan klarifikasi kepada partai politik tersebut melalui KPU Pusat.
"Ayat (2): Klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara," jelas Titi lewat akun X miliknya, Kamis (29/8).
Lebih lanjut, Pasal 43 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 mengatur bahwa partai politik atau gabungan partai politik tidak diperkenankan menarik dukungan terhadap calon yang telah mereka usulkan.
"Dan atau calonnya dilarang mengundurkan diri terhitung sejak pendaftaran sebagai calon pada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota," sambung Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) itu.
Titi juga menekankan adanya ketentuan pidana bagi calon yang mengundurkan diri setelah penetapan pasangan calon hingga pelaksanaan pemungutan suara.
Sesuai dengan Pasal 191 UU 8/2015, calon yang dengan sengaja mengundurkan diri dapat dipidana penjara antara 24 hingga 60 bulan, serta dikenai denda antara Rp25 miliar hingga Rp50 miliar.
Hukuman yang sama juga berlaku bagi pimpinan partai politik yang menarik pasangan calon mereka secara sengaja.
Dengan ketentuan yang jelas ini, diharapkan partai politik dan para calon dapat menjalankan komitmen mereka dengan penuh tanggung jawab dan mematuhi seluruh aturan yang berlaku.
Dengan aturan yang berlaku tersebut, maka peluang Anies Baswedan mengikuti kompetisi Pilkada Jakarta 2024 hampir pupus.
Karena KPU DKI telah mengumumkan bahwa pasangan Ridwan Kamil (RK)-Suswono resmi diusung oleh 13 partai politik. Adapun 13 partai politik itu adalah Gerindra, PKS, Golkar, Demokrat, NasDem, PSI, PKB, Gelora, PBB, Perindo, PAN, PPP, dan Garuda.
Sementara PDIP lebih menjagokan dua kader internalnya, Pramono Anung-Rano Karno maju Pilkada Jakarta.
Yang tersisa hanyalah Partai Buruh dan Partai Ummat yang Parliamentary Threshold atau syarat minimal perolehan suara partai politik untuk diikutkan dalam penentuan kursi di DPR.
BERITA TERKAIT: