Dilansir Kantor Berita Politik RMOLSumut, dalam pembacaan pembelaannya, Azlansyah mengaku sangat menyesal telah melakukan perbuatan yang berujung pada kasus hukum dan membuat anak istri dan keluarganya menjadi sedih karena dikucilkan.
“Saya menyesal. Saya atas nama pribadi maupun keluarga memohon maaf yang sebesar-besarnya dan dari lubuk hati yang dalam kepada seluruh masyarakat atas perbuatan yang telah saya lakukan, sehingga membuat heboh seluruh masyarakat dan membuat keluarga saya malu, sehingga terkadang menjadi dikucilkan dalam bertetangga dan berkehidupan sosial akibat dari perbuatan saya lakukan," katanya sambil menangis.
Azlansyah juga mengatakan, aksi yang membuatnya tertangkap OTT beberapa waktu lalu tersebut bukanlah untuk dinikmatinya sendiri. Hal ini dilakukannya karena perintah dari orang-orang yang disebutnya seniornya di Bawaslu dan KPU. Ia sendiri mengakui dirinya belum memiliki pengalaman yang cukup dalam mengemban tugas menjadi anggota Bawaslu. Sehingga hanya patuh saat diperintah oleh seniornya.
"Karena pendapat mereka beginilah cara mainnya dan tidak boleh gratisan. Di sinilah letak kesalahan saya sebagai manusia, saya mengikuti perintah dari senior-senior saya ini baik di Komisi Pemilihan Umum (KPU) ataupun Bawaslu yang menyebabkan peristiwa ini terjadi," ungkapnya.
Bahkan kata Azlansyah, ia tidak ada niat untuk menikmati hasil pemerasan senilai Rp 25 juta itu melainkan uang tersebut diakuinnya akan diserahkan kepada seniornya yang berada di KPU dan Bawaslu Medan.
"Ini adalah murni kehkilafan saya sebagai manusia dan tidak ada sedikit pun niat saya untuk menikmati uang tersebut karena sesungguhnya uang itu akan saya serahkan kepada senior di KPU dan Bawaslu Kota Medan bentuk taat saya kepada mereka sebagai senior saya," jelasnya.
Dalam akhir pledoinya, Azlansyah pun meminta agar Majelis hakim dapat menjatuhkan hukuman yang ringan.
Diketahui pada persidangan sebelumnya, JPU menuntut Azlansyah 2 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara. Menurut Jaksa, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
BERITA TERKAIT: