Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bawaslu Pastikan Pendaftaran Cakada Sesuai Putusan MK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Kamis, 29 Agustus 2024, 10:30 WIB
Bawaslu Pastikan Pendaftaran Cakada Sesuai Putusan MK
Anggota sekaligus Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu RI, Puadi/RMOL
rmol news logo Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) memastikan, pendaftaran bakal pasangan calon (bapaslon) kepala daerah telah sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60 dan 70/PUU-XXII/2024.
HUT 79 RI

Anggota Bawaslu RI Puadi menjelaskan, putusan MK yang telah dipedomani Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam Peraturan KPU (PKPU) 10/2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah, menjadi salah satu objek pengawasan di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

“Bawaslu memastikan bahwa mekanisme prosedur terhadap pendaftaran bakal pasangan calon ini sesuai dengan regulasi PKPU 10 Tahun 2024 (yang memedomani Putusan MK 60 dan 70/PUU-XXII/2024),” kata Puadi dalam kunjungan kerja pengawasan langsung pencalonan gubernur dan wakil gubernur Sumatera Utara, di Kota Medan, Kamis (29/8). 

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu RI itu mengatakan, KPU sebagai penyelenggara Pilkada juga harus mematuhi petunjuk teknis (juknis) yang dibuatnya sendiri, sebagaimana yang tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 1229.

“Jadi secara teknis itu sudah diatur sedemikian rupa. Kami memastikan proses ini berjalan,” kata Puadi.

Dengan begitu, pengawasan yang dilakukan Bawaslu dilakukan secara melekat oleh jajaran pengawas di seluruh wilayah kerja, dan tidak berhenti hanya pada tahapan pendaftaran pasangan calon.

"Perjalanan ini masih panjang, masih ada kaitannya dengan syarat penelitian administrasi. Kita harus bisa pastikan berkaitan tentang pengawasan melekat pada 
KPU,” demikian Puadi. rmol news logo article


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA