Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bawaslu RI Awasi Melekat Pendaftaran Petahana Gubernur Sumut Lawan Mantu Jokowi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Kamis, 29 Agustus 2024, 20:05 WIB
Bawaslu RI Awasi Melekat Pendaftaran Petahana Gubernur Sumut Lawan Mantu Jokowi
Anggota Bawaslu RI Puadi, didampingi jajaran komisioner Bawaslu Sumut, di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut, di Kota Medan, Kamis (29/8)/RMOL
rmol news logo Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) melakukan pengawasan melekat di pendaftaran petahana gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi, yang berpasangan dengan mantan Kepala Satuan Koordinasi Nasional (Kasatkornas) Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Hasan Basri Sagala. 
HUT 79 RI

Pengawasan melekat dilakukan Anggota Bawaslu RI Puadi, didampingi jajaran komisioner Bawaslu Sumut, di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut, di Kota Medan, Kamis (29/8). 

Pantauan RMOL di lokasi pendaftaran, Puadi bertemu dengan Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Betty Epsilon Idroos, yang juga hadir untuk melakukan monitoring proses pendaftaran Edy-Hasan. 

Puadi menjelaskan, berkaitan tentang pengawasan terutama di tahapan pecalonan kepala daerah, dari awal Bawaslu sudah memetakan potensi kerawanan di beberapa wilayah. 

"Nah, Sumatera Utara ini masuk dalam kategori rawan sedang. Terlepas bahwa Sumatera Utara masuk dalam rawan sedang, bahwa Bawaslu beserta jajarannya ini memastikan bahwa di tahapan pencalonan ini agar tiap tahapan, terutama mekanismenya itu harus sesuai dengan prosedur," ujar Puadi di Kantor KPU Sumut, Kamis (29/8).

Lebih lanjut, Puadi memastikan objek pengawasan Bawaslu terhadap tahapan pencalonan adalah kesesuaian kinerja KPU terhadap Peraturan KPU (PKPU) 10/2024 tentang Perubahan PKPU 8/2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah, dan juga aturan turunannya. 

Pasalnya, beleid tersebut merupakan tindak lanjut terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60 dan 70/PUU-XXII-2024 yang terkait ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah dan batas penghitungan syarat minimum usia calon kepala daerah (cakada). 

"Bahwa secara teknis, KPU dengan PKPU 10 tentang perubahan PKPU 8 dengan juknis nomor 1229 sebagai pedoman, tentunya apa yang dilakukan secara teknis oleh KPU itu harus sesuai," demikian Puadi menambahkan.

Edy-Hasan merupakan bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumut 2024 yang mendaftar secara resmi mendaftar ke KPU Sumut, setelah dua hari sebelumnya tahapan pendaftaran calon dibuka. 

Tampak Edy-Hasan kompak mengenakan kemeja putih yang dipadu dengan celana bahan dan peci warna hitam. 

Bapaslon yang diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Hanura, Partai Buruh, Partai Ummat, Partai Gelora, dan PKN itu disambut Sekretaris KPU Sumut, Sapran Daulay. 

Menariknya, Edy-Hasan dikalungi kain ulos oleh Sapran juga disambut tarian khas adat batak yang lakoni sejumlah perempuan yang mengenakan pakaian adat warna kuning menyala. 

Tahapan pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 digelar pada 27 hingga 29 November 2024. Selanjutnya, penetapan calon Kepala Daerah dilakukan pada 22 September 2024 sehingga sebelumnya akan dilaksanakan verifikasi dokumen persyaratan oleh KPU. 

Ketika sudah terdapat cagub-cawagub yang dinyatakan memenuhi syarat, tahapan kampanye akan dimulai selama 60 hari yang akan dimulai pada 25 sampai 23 November 2024. Adapun masa tenang dimulai pada 24-26 November 2024. rmol news logo article
EDITOR: JONRIS PURBA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA