Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pekan Depan, Pengadilan Sidangkan Perkara Suap Anggota Bawaslu Medan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jonris-purba-1'>JONRIS PURBA</a>
LAPORAN: JONRIS PURBA
  • Kamis, 15 Februari 2024, 22:13 WIB
Pekan Depan, Pengadilan Sidangkan Perkara Suap Anggota Bawaslu Medan
Azlansyah Hasibuan digiring petugas saat terkena OTT di Hotel JW Marriot beberapa waktu lalu/Repro
rmol news logo Sidang terhadap kasus dugaan suap atau gratifikasi anggota Bawaslu Kota Medan Azlansyah Hasibuan akan segera digelar oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan pekan depan. Pihak pengadilan sejauh ini telah menunjuk formasi majelis hakim yang akan menyidangkan Azlansyah Hasibuan dengan rekannya Fahmi Wahyudi Harahap.

Ihwal penetapan formasi hakim tersebut disampaikan humas II, Soniady Sadarisman.

“Iya, pimpinan telah menunjuk majelis hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut. Pak Andriyansyah hakim ketuanya didampingi anggota majelis bu Sarma Siregar sama pak Edwar,” katanya kepada wartawan.

Informasi yang diperoleh jadwal sidang terhadap Azlansyah akan digelar pada Kamis 22 Februari 2024.

Sebelumnya, pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah melimpahkan perkara ini kepada pihak Pengadilan Tipikor Medan.

“Tim JPU bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Selasa (13/2/2024) lalu, telah melimpahkan perkara suap (gratifikasi) kedua terdakwa ke Pengadilan Tipikor Medan,” kata Kasi Penkum Kejatisu, Yos Tarigan.

Diketahui, Azlansyah Hasibuan bersama rekannya, Fahmy Wahyudi Harahap (berkas terpisah) dijerat tindak pidana melakukan pemerasan terhadap salah seorang calon anggota DPRD Kota Medan periode 2024-2029 yang mengurus kelengkapan administratif persyaratan.

Keduanya dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke l-1e KUHPidana.

Azlansyah Hasibuan (32) dan Fahmy Wahyudi Harahap (29) terjerat operasi tangkap tangan (OTT) oleh Polda Sumut. Keduanya, diduga melakukan pemerasan terhadap salah seorang calon anggota DPRD Kota Medan periode 2024-2029 yang mengurus kelengkapan administratif persyaratan. Dalam OTT tersebut polisi mengamankan barang bukti uang senilai Rp 25 juta.rmol news logo article
EDITOR: JONRIS PURBA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA