Hal itu dilakukan Bawaslu dengan mengirim sebuah surat kepada KPU, untuk mematuhi Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.
Anggota Bawaslu RI Puadi menjelaskan, dua putusan tersebut harus dipatuhi KPU untuk memberikan kepastian hukum bagi partai-partai politik. Sebab yang harus diubah terkait ambang batas (
threshold) pencalonan kepala daerah dan aturan penghitungan syarat minimum usia calon kepala daerah.
"Bawaslu sendiri sebagai organ UU telah melayangkan surat ke KPU untuk menaati dan melaksanakan putusan MK tersebut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," kata Puadi kepada
RMOL, Jumat (23/8).
Koordinator Divisi Penyelesaian Pelanggaran Data, dan Informasi Bawaslu RI itu menjelaskan, pihaknya yang bertugas mengawasi seluruh tahapan pemilu maupun pilkada, wajib mengawal Putusan MK dilaksanakan oleh KPU.
"Pada dasarnya Bawaslu mengawasi putusan, mulai dari Putusan KPU, Putusan DKPP, dan Putusan MK," sambungnya menegaskan.
Lebih lanjut, Puadi memastikan komitmen Bawaslu untuk memelototi KPU dalam menindaklanjuti Putusan MK.
"Itu bagian dari tugas dan kewenangan Bawaslu," demikian Puadi.
BERITA TERKAIT: