Berdasarkan saluran Bawaslu RI di aplikasi Whatsapp, terdapat tiga bentuk pelanggaran netralitas ASN yang dirangkum.
Bentuk pertama, disebutkan Bawaslu adalah membuat postingan, komentar, membagikan (
share), menyukai (
like), dan bergabung (
follow) kanal media sosial peserta pemilu maupun pemilihan.
Kemudian yang kedua, bentuk pelanggaran ASN apabila mengikuti sosialisasi atau kampanye di media sosial atau secara online peserta pemilu maupun pemilihan.
Adapun bentuk pelanggaran ASN yang ketiga adalah memposting foto bersama calon atau kandidat atau peserta pemilu maupun pemilihan, foto bersama tim sukses, dan foto bersama alat peraga kampanye di media sosial atau media lain yang dapat diakses publik.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: