Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bawaslu Kenalkan Bentuk Pelanggaran Netralitas ASN

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Rabu, 14 Agustus 2024, 14:26 WIB
Bawaslu Kenalkan Bentuk Pelanggaran Netralitas ASN
Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)/Net
rmol news logo Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengenalkan bentuk pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN), baik dalam pemilihan umum (pemilu) maupun pemilihan kepala daerah (pilkada).

Berdasarkan saluran Bawaslu RI di aplikasi Whatsapp, terdapat tiga bentuk pelanggaran netralitas ASN yang dirangkum.

Bentuk pertama, disebutkan Bawaslu adalah membuat postingan, komentar, membagikan (share), menyukai (like), dan bergabung (follow) kanal media sosial peserta pemilu maupun pemilihan.

Kemudian yang kedua, bentuk pelanggaran ASN apabila mengikuti sosialisasi atau kampanye di media sosial atau secara online peserta pemilu maupun pemilihan.

Adapun bentuk pelanggaran ASN yang ketiga adalah memposting foto bersama calon atau kandidat atau peserta pemilu maupun pemilihan, foto bersama tim sukses, dan foto bersama alat peraga kampanye di media sosial atau media lain yang dapat diakses publik. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA