Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Di bawah Pengaruh Narkoba, Mahasiswi di Pekanbaru Tabrak Seorang Ibu hingga Tewas

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Senin, 05 Agustus 2024, 12:52 WIB
Di bawah Pengaruh Narkoba, Mahasiswi di Pekanbaru Tabrak Seorang Ibu hingga Tewas
Marisa Putri (21) ditetapkan sebagai tersangka usai menabrak Renti Marningsih (46) hingga tewas di Jalan Tuanku Tambusai, Pekanbaru, pada Sabtu kemarin (3/8)/Istimewa
rmol news logo Kasus penggunaan narkoba yang berujung kematian orang lain kembali terjadi. Terbaru, peristiwa tragis yang berawal dari penggunaan narkoba ini terjadi di Pekanbaru, Riau.

Adalah Marisa Putri (21) yang menjadi tersangka usai menabrak ibu rumah tangga bernama Renti Marningsih (46) hingga tewas di Jalan Tuanku Tambusai, Pekanbaru, pada Sabtu (3/8).

“Kita sudah tetapkan MP sebagai tersangka kasus lakalantas,” kata Kasat Lantas Polresta Pekanbaru, Kompol Alvin Agung Wibawa, dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Senin (5/8). 

Putri yang berstatus mahasiswi ini saat itu tengah mengemudikan mobil Toyota Raize dengan plat nomor BM 1959 FJ menabrak Renti yang mengendarai sepeda motor Yamaha Vega ZR bernomor BM 4697 JZ. 

Sebelum insiden tabrakan, Putri diketahui baru pulang dugem, dan saat dites urine dipastikan positif narkoba. 

“MP juga positif mengkonsumsi sabu usai dilakukan tes urine,” lanjut Alvin. 

Saat dilakukan pemeriksaan, diketahui tersangka diberikan narkoba oleh temannya bernama Tia. 

Padahal, saat pemeriksaan awal, tersangka sempat menampik menggunakan narkoba. 

Akibat insiden tersebut, MP dikenakan pasal berlapis. Yakni Pasal 310 ayat 4 UU LLAJ No. 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun. 

“Kemudian Pasal 311 ayat 5 UU LLAJ No. 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun,” tutup Alvin. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA