Adalah Marisa Putri (21) yang menjadi tersangka usai menabrak ibu rumah tangga bernama Renti Marningsih (46) hingga tewas di Jalan Tuanku Tambusai, Pekanbaru, pada Sabtu (3/8).
“Kita sudah tetapkan MP sebagai tersangka kasus lakalantas,” kata Kasat Lantas Polresta Pekanbaru, Kompol Alvin Agung Wibawa, dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Senin (5/8).
Putri yang berstatus mahasiswi ini saat itu tengah mengemudikan mobil Toyota Raize dengan plat nomor BM 1959 FJ menabrak Renti yang mengendarai sepeda motor Yamaha Vega ZR bernomor BM 4697 JZ.
Sebelum insiden tabrakan, Putri diketahui baru pulang
dugem, dan saat dites urine dipastikan positif narkoba.
“MP juga positif mengkonsumsi sabu usai dilakukan tes urine,” lanjut Alvin.
Saat dilakukan pemeriksaan, diketahui tersangka diberikan narkoba oleh temannya bernama Tia.
Padahal, saat pemeriksaan awal, tersangka sempat menampik menggunakan narkoba.
Akibat insiden tersebut, MP dikenakan pasal berlapis. Yakni Pasal 310 ayat 4 UU LLAJ No. 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun.
“Kemudian Pasal 311 ayat 5 UU LLAJ No. 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun,” tutup Alvin.
BERITA TERKAIT: