Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bareskrim Gelar Perkara Awal Dugaan Laporan Palsu Kasus Vina

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Selasa, 23 Juli 2024, 17:46 WIB
Bareskrim Gelar Perkara Awal Dugaan Laporan Palsu Kasus Vina
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo (kiri) di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Selasa (23/7)/Ist
rmol news logo Bareskrim Polri turun tangan dan bakal melakukan gelar perkara terhadap laporan para terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, yang melaporkan Dede dan Aep terkait kasus dugaan keterangan palsu. 

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo mengatakan gelar perkara awal dilakukan guna menentukan status hukum Iptu Rudiana yang merupakan ayahanda Eky. 

“Saat ini Dittipidum menerima 2 laporan, laporan oleh para terpidana yang sekarang menjalani masa hukuman, yang dilaporkan saudara Dede dan Aep, dan laporan kedua saudara Rudiana dan proses ini sedang berjalan semua,” kata Djuhandhani kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Selasa (23/7). 

Selain menentukan status Iptu Rudiana gelar perkara awal dilakukan sebagai prosedur menindaklanjuti suatu perkara dalam menyamakan persepsi. 

“Saat ini yang nanti yang kami agendakan hari ini adalah melaksanakan gelar awal untuk menyamakan persepsi seperti tadi yang kami sampaikan. Kemudian kami juga akan terus melaksanakan upaya-upaya penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya. 

Bila dalam gelar perkara awal ditemukan bukti baru, maka tidak menutup kemungkinan penyidik meningkatkan status kasus ini. 

“Setelah penyidikan, nanti dilengkapi alat buktinya yang ada apakah itu bisa untuk menetapkan tersangka dan lain sebagainya,” pungkas dia. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA