Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo mengatakan gelar perkara awal dilakukan guna menentukan status hukum Iptu Rudiana yang merupakan ayahanda Eky.
“Saat ini Dittipidum menerima 2 laporan, laporan oleh para terpidana yang sekarang menjalani masa hukuman, yang dilaporkan saudara Dede dan Aep, dan laporan kedua saudara Rudiana dan proses ini sedang berjalan semua,” kata Djuhandhani kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Selasa (23/7).
Selain menentukan status Iptu Rudiana gelar perkara awal dilakukan sebagai prosedur menindaklanjuti suatu perkara dalam menyamakan persepsi.
“Saat ini yang nanti yang kami agendakan hari ini adalah melaksanakan gelar awal untuk menyamakan persepsi seperti tadi yang kami sampaikan. Kemudian kami juga akan terus melaksanakan upaya-upaya penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Bila dalam gelar perkara awal ditemukan bukti baru, maka tidak menutup kemungkinan penyidik meningkatkan status kasus ini.
“Setelah penyidikan, nanti dilengkapi alat buktinya yang ada apakah itu bisa untuk menetapkan tersangka dan lain sebagainya,” pungkas dia.
BERITA TERKAIT: