Menurut Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty, kerja pengawasan jajaran di tingkat provinsi dan kabupaten/kota mesti diketahui publik.
"Beberapa jajaran tidak melakukan publikasi kerja pengawasan. Data-data hanya disimpan saja dalam kaca dan lemari. Sehingga tidak diketahui oleh publik," kata Lolly dikutip dari laman bawaslu.go.id, Senin (22/7).
Dia mengungkapkan, langkah evaluatif telah dilakukan jajaran pusat dengan menggelar Rapat Koordinasi dan Evaluasi Nasional tentang Penguatan Pencegahan, Pelanggaran, Partisipasi, dan Hubangan Masyarakat, di Kota Banda Aceh, beberapa waktu lalu.
Dikatakan Lolly, Rakornas tersebut merupakan forum untuk konsolidasi dan evaluasi kerja pengawasan tahapan pemutkahiran data pemilih (mutarlih), dan pekan terakhir pengawasan pencocokan dan penelitian (coklit) Pemilihan 2024.
"Maka konsolidasi ini sangat diperlukan dengan cepat supaya informasi dari Bawaslu bisa disampaikan kepada publik dengan terang benderang. Data serta fakta yang disebar harus akurat," sambungnya.
Saat ini, Bawaslu tengah melakukan pengawasan melekat terhadap tahapan coklit data pemilih Pilkada Serentak 2024 di 508 kabupaten/kota dan 37 provinsi.
Bawaslu sebagai lembaga pengawasan pemilu dan pemilihan diamanatkan menjaga pelaksanaannya bisa langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
BERITA TERKAIT: