Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Nekat Bawa Ganja, Dua Pria Tanjung Priok Terancam 15 Tahun Bui

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Sabtu, 20 Juli 2024, 14:05 WIB
Nekat Bawa Ganja, Dua Pria Tanjung Priok Terancam 15 Tahun Bui
Barang bukti berupa 30 paket ganja dengan total 30 Kg diamankan Polda Metro Jaya/Ist
rmol news logo Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran 30 kilogram ganja di Jalan Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Dari pengungkapan ini, polisi menangkap R (41) dan AF (41) sebagai pembawa paket ganja di dalam kontainer plastik menggunakan sepeda motor.

"Tim melakukan pengamatan terhadap dua laki-laki diduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam dalam keterangan resmi pada Sabtu (20/7).

Kepada penyidik, R dan FA mengaku mendapat ganja dari seseorang bernama Bhegeng. Keterangan ini pun kini sedang didalami polisi. Semnetara kedua pelaku telah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

"Tim membawa dua laki-laki itu dan barang bukti tersebut untuk dimintai keterangan dan proses lebih lanjut," tutup Ade.

Akibat perbuatannya, R dan FA dijerat dengan Pasal 114 dan 111 UU 35 /2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara 15 tahun.rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA