Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Polda Jabar Pastikan Patuhi Putusan Praperadilan Pegi Setiawan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Senin, 08 Juli 2024, 11:40 WIB
Polda Jabar Pastikan Patuhi Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Kabidkum Polda Jawa Barat, Kombes Nurhadi Handayani/Net
rmol news logo Putusan Hakim Tunggal PN Bandung yang menggugurkan status tersangka Pegi Setiawan akan segera ditindaklanjuti Polda Jawa Barat.

Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Jawa Barat, Kombes Nurhadi Handayani menegaskan, pihaknya akan mematuhi putusan majelis hakim.

"Penyidik akan menindaklanjuti yang telah dibacakan oleh hakim, kami tetap patuh pada hukum," kata Kombes Nurhadi, Senin (8/7).

Setelah berkoordinasi dengan penyidik, Polda Jawa Barat tidak menutup kemungkinan akan langsung membebaskan Pegi.

Dalam putusan Hakim Tunggal PN Bandung, Eman Sulaeman, penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan tidak sah menurut hukum.

Hakim mengurai, penetapan status tersangka Pegi Setiawan sebagaimana dilakukan Polda Jawa Barat dengan Pasal 80 ayat 1 Jo 81 ayat 1 UU 35/2014 tentang perubahan UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 340 jo Pasal 338 Jo Pasal 55 KUHP tidak sah.

"Penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum," demikian kata Hakim Tunggal Eman.rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA