Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Jawa Barat, Kombes Nurhadi Handayani menegaskan, pihaknya akan mematuhi putusan majelis hakim.
"Penyidik akan menindaklanjuti yang telah dibacakan oleh hakim, kami tetap patuh pada hukum," kata Kombes Nurhadi, Senin (8/7).
Setelah berkoordinasi dengan penyidik, Polda Jawa Barat tidak menutup kemungkinan akan langsung membebaskan Pegi.
Dalam putusan Hakim Tunggal PN Bandung, Eman Sulaeman, penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan tidak sah menurut hukum.
Hakim mengurai, penetapan status tersangka Pegi Setiawan sebagaimana dilakukan Polda Jawa Barat dengan Pasal 80 ayat 1 Jo 81 ayat 1 UU 35/2014 tentang perubahan UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 340 jo Pasal 338 Jo Pasal 55 KUHP tidak sah.
"Penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum," demikian kata Hakim Tunggal Eman.
BERITA TERKAIT: