Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bawaslu Awasi Pelaksanaan Putusan DKPP Pecat Hasyim Asyari

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Jumat, 05 Juli 2024, 17:14 WIB
Bawaslu Awasi Pelaksanaan Putusan DKPP Pecat Hasyim Asyari
Anggota Bawaslu, Puadi (kiri)/RMOL
rmol news logo Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memecat Hasyim Asyari dari jabatan sebagai ketua dan anggota KPU, diawasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Hal itu disampaikan anggota Bawaslu, Puadi, usai pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih Pilkada Serentak 2024, di kediamannya, Kompleks BPK IV, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Jumat (5/7).

"Bawaslu diberi tugas dan kewenangan mengawasi seluruh putusan. Tidak hanya putusan DKPP, tapi termasuk putusan Bawaslu sendiri, kemudian putusan MK, termasuk putusan para hakim," katanya.

Menurut Puadi, terkait muatan putusan DKPP yang memecat Hasyim Asyari dari KPU, Bawaslu tidak berwenang mengomentari.

"Terkait putusan DKPP, Bawaslu tidak bisa memberikan penilaian. Bawaslu hanya bisa menghormati putusan yang dikeluarkan DKPP," katanya.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu itu juga memastikan, putusan DKPP terkait pemecatan Hasyim seharusnya tidak mengganggu tahapan Pilkada Serentak 2024.

"Jadi Bawaslu tetap mengawasi secara administrasi perkembangan putusan itu, untuk memastikan bahwa penyelenggaraan pemilihan berjalan konsisten," ucapnya.

"Sehingga apa yang menjadi atensi dari tahapan-tahapan yang sudah berjalan tetap dikawal dalam konteks pengawasan sesuai tahapan yang berlangsung," tutup Puadi.rmol news logo article
EDITOR: ACHMAD RIZAL

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA