Anggota Bawaslu Bandar Lampung, Muhammad Muhyi mengatakan, walaupun tahapan pilkada sudah berjalan, tetapi pihaknya belum memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti ketika terjadi perusakan seperti ini.
"Belum ada kewenangan atau instruksi juga kami untuk mencopot Alat Peraga Kampanye (APK), karena belum ada penetapan calon," ujar Muhyi, dikutip
Kantor Berita RMOLLampung, Rabu (26/6).
Sampai sejauh ini, lanjut Muhyi, pihaknya tidak bisa melarang calon kepala daerah yang ingin melakukan sosialisasi lewat banner.
Banner miliki bakal calon Wali Kota Bandar Lampung, Iqbal Ardiansyah, yang hilang dan rusak tersebut sebelumnya terpasang rapi di sekitar Enggal, Kemiling, Rajabasa, Jagabaya, Tanjung Karang Timur.
BERITA TERKAIT: