Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bawaslu Bandar Lampung Belum Punya Kewenangan Terkait Perusakan Banner Cawalkot

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Rabu, 26 Juni 2024, 15:05 WIB
Bawaslu Bandar Lampung Belum Punya Kewenangan Terkait Perusakan Banner Cawalkot
Ketua Bawaslu Bandar Lampung, Apriliwanda, bersama Anggota Muhammad Muhyi/RMOLLampung
rmol news logo Kasus perusahan puluhan banner milik bakal calon Wali Kota Bandar Lampung, Iqbal Ardiansyah, oleh orang tak dikenal (OTK) belum masuk laporan ke Bawaslu setempat.

Anggota Bawaslu Bandar Lampung, Muhammad Muhyi mengatakan, walaupun tahapan pilkada sudah berjalan, tetapi pihaknya belum memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti ketika terjadi perusakan seperti ini.

"Belum ada kewenangan atau instruksi juga kami untuk mencopot Alat Peraga Kampanye (APK), karena belum ada penetapan calon," ujar Muhyi, dikutip Kantor Berita RMOLLampung, Rabu (26/6).

Sampai sejauh ini, lanjut Muhyi, pihaknya tidak bisa melarang calon kepala daerah yang ingin melakukan sosialisasi lewat banner.

Banner miliki bakal calon Wali Kota Bandar Lampung, Iqbal Ardiansyah, yang hilang dan rusak tersebut sebelumnya terpasang rapi di sekitar Enggal, Kemiling, Rajabasa, Jagabaya, Tanjung Karang Timur. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA