
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) telah menerima 33 permohonan sengketa proses pencalonan perseorangan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
Anggota Bawaslu Totok Hariyono menjelaskan, dari 33 permohonan yang masuk Bawaslu provinsi dan Bawaslu kabupaten/kota, sebanyak empat permohonan tidak dapat diregister.
"Sebanyak 29 permohonan diregister," ujar Totok dalam keterangan di laman resmi
bawaslu.go.id, Rabu (26/6).
Totok menguraikan, sebanyak 29 perkara yang diregister sudah diputus. Namun, jenis-jenis putusannya bermacam-macam, mulai dari menolak hingga menerima.
"Hasil putusan rinciannya sebanyak 14 permohonan tercapai kesepakatan, 8 permohonan menolak seluruhnya, 1 permohonan mengabulkan seluruhnya, 6 permohonan mengabulkan sebagian," demikian Totok menambahkan.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: