Anggota Bawaslu Totok Hariyono menjelaskan, dari 33 permohonan yang masuk Bawaslu provinsi dan Bawaslu kabupaten/kota, sebanyak empat permohonan tidak dapat diregister.
"Sebanyak 29 permohonan diregister," ujar Totok dalam keterangan di laman resmi
bawaslu.go.id, Rabu (26/6).
Totok menguraikan, sebanyak 29 perkara yang diregister sudah diputus. Namun, jenis-jenis putusannya bermacam-macam, mulai dari menolak hingga menerima.
"Hasil putusan rinciannya sebanyak 14 permohonan tercapai kesepakatan, 8 permohonan menolak seluruhnya, 1 permohonan mengabulkan seluruhnya, 6 permohonan mengabulkan sebagian," demikian Totok menambahkan.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: