Adapun inisial ketiga tersangka tersebut adalah M, YA, dan FF.
"Rekan-rekan Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya, tanggal 15 Juni 2024 berhasil ditangkap atau diamankan 3 tersangka yang disangkakan mengedarkan, membuat, dan menguasai uang palsu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam pada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (17/6).
Lanjut Ade Ary, peran dan latar belakang ketiga tersangka berbeda-beda.
M merupakan seorang pekerja swasta asal Cirebon, YA seorang buruh harian lepas asal Sukabumi, terakhir FF pekerja swasta asal Surabaya.
Dari pelaku, polisi mengamankan barang bukti uang palsu pecahan seratus ribu siap edar senilai Rp22 miliar beserta alat penghitung dan pencetak uang.
"Barang bukti yang diamankan antara lain uang palsu rupiah sejumlah Rp22 miliar, kemudian satu mesin penghitung, satu mesin pemotong uang, dan satu mesin percetakan, kemudian ada beberapa tinta percetakan warna-warni," bebernya.
Para tersangka pun dijerat dengan Pasal 244, 245 KUHP tentang Pembuatan Uang Palsu Kemudian Menguasai Uang Palsu dengan ancaman pidana diatas 12 tahun penjara.
BERITA TERKAIT: