Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Terkait Harun Masiku, Hari Ini Hasto Kristiyanto Diperiksa KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 10 Juni 2024, 07:01 WIB
Terkait Harun Masiku, Hari Ini Hasto Kristiyanto Diperiksa KPK
Sekjen DPP PDIP, Hasto Kristiyanto/RMOL
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakin Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, memenuhi panggilan tim penyidik untuk diperiksa terkait suap yang menjerat buronan Harun Masiku (HM), mantan Caleg PDIP.

Menurut tim juru bicara KPK, Budi Prasetyo, Hasto dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi, di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (10/6).

"Sebagaimana disampaikan Pak Hasto di media, kami yakin beliau akan hadir di waktu yang telah dijadwalkan," kata Budi, kepada Kantor Berita Politik RMOL.

Hasto dijadwalkan diperiksa pukul 10.00 WIB, didalami soal keberadaan Harun, termasuk sinyalemen yang menyebutkan bahwa ada pihak-pihak yang sengaja menyembunyikan Harun selama buron, sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Januari 2020.

Sebelumnya, tim penyidik telah memeriksa orang dekat Hasto, yakni Simeon Petrus selaku Tim Advokasi Pemilu PDIP, dan menantu Simeon bernama Hugo Ganda selaku mahasiswa. Serta seorang mahasiswa lainnya yang merupakan kerabat saksi Hugo bernama Melita De Grave selaku mahasiswa.

Dalam upaya melakukan pencarian terhadap Harun Masiku, KPK sebelumnya juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap mantan Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan yang sudah bebas bersyarat sejak 6 Oktober 2023.

Wahyu telah diperiksa KPK pada Jumat, 29 Desember 2023. Saat itu, Wahyu didalami soal informasi keberadaan Harun Masiku. Bahkan, KPK juga sudah menggeledah rumah Wahyu di Banjarnegara, Jawa Tengah pada Selasa, 12 Desember 2023, dalam rangka mencari keberadaan Harun Masiku.

Sebelum bebas bersyarat, Wahyu dijebloskan ke Lapas pada 17 Juni 2021, setelah putusan Kasasi di Mahkamah Agung (MA) yang memperberat hukumannya dari 6 tahun menjadi 7 tahun penjara, dikurangi masa penahanan.

Selain vonis 7 tahun, Wahyu juga wajib membayar denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan. Dia juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak politik menduduki jabatan publik selama 5 tahun, terhitung setelah menjalani pidana pokok.

Dalam perkara suap ini, Wahyu terbukti menerima uang 19 ribu Dolar Singapura dan uang 38.500 Dolar Singapura atau seluruhnya setara dengan Rp600 juta, dari Saeful Bahri, mantan Caleg PDIP, agar mengupayakan KPU menyetujui permohonan PAW dari Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

Wahyu juga terbukti menerima uang sebesar Rp500 juta dari Rosa Muhammad Thamrin Payapo, Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat, terkait seleksi calon anggota KPU Provinsi Papua Barat periode 2020-2025.rmol news logo article

EDITOR: ACHMAD RIZAL

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA