Roy Suryo Konsolidasi Dukungan Massa, Media dan Youtubers Jelang Sidang di PN Jaktim

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Sabtu, 27 Juni 2026, 03:26 WIB
Roy Suryo Konsolidasi Dukungan Massa, Media dan Youtubers Jelang Sidang di PN Jaktim
Roy Suryo di kanal YouTube-nya, Senin malam, 22 Juni 2026. (Foto: Tangkapan layar)
rmol news logo Roy Suryo memastikan siap berperang total secara hukum menghadapi bekas Presiden Joko Widodo alias Jokowi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Demikian penegasan Koordinator Non Litigasi Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi & Aktivis, Ahmad Khozinudin, dikutip dari akun Facebook pribadinya, Sabtu 27 Juni 2026.

Khozinudin mengatakan, seluruh advokat pembela Roy Suryo yang tergabung dalam Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi & Aktivis (TA-AKAA) telah melakukan konsolidasi dengan Roy Suryo pasca penangguhan penahanan Kejari Jakarta Selatan pada Kamis 25 Juni 2026.

"Selain menandatangani surat kuasa untuk persiapan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, kami juga mengonsolidasi seluruh kekuatan, baik konsolidasi dukungan massa dan jaringan, maupun media dan Youtubers jelang pelaksanaan sidang," kata Khozinudin.

Diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah menerima pelimpahan perkara kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait ijazah Joko Widodo pada 23 Juni 2026 lalu. 

Perkara itu menjerat dua orang tersangka, yakni Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa.

Namun, pihak PN Jakarta Timur belum menentukan jadwal sidang perdana untuk Roy Suryo. 

Juru Bicara PN Jakarta Timur, Immanuel Tarigan menyampaikan alasan majelis hakim belum menentukan jadwal sidang Roy Suryo.

"Untuk sidang Bapak Roy Suryo, oleh karena yang bersangkutan sampai hari ini masih melakukan mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, maka majelis hakim untuk pokok perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur belum bisa menetapkan hari sidangnya," kata Immanuel, Kamis 25 Juni 2026.

Hal itu sesuai ketentuan dalam Pasal 163 ayat 1 huruf e Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Sementara itu, majelis hakim sudah menentukan jadwal sidang perdana untuk perkara Dokter Tifa.

Sidang perdana dokter perempuan itu akan dilaksanakan pada Kamis, 2 Juli 2026 pekan depan, pukul 09.00 WIB. 

Meskipun menjadi tersangka dalam kasus sama, perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa dipisah dengan nomor perkara yang berbeda. 

Menurut keterangan juru bicara PN Jaktim itu, perkara Roy Suryo terdaftar dengan nomor 300/Pid.B/2026/PN JKT.TIM.

Sementara perkara Dokter Tifa terdaftar dengan nomor 301/Pid.B/2026/PN JKT.TIM. 

Sedangkan majelis hakim yang akan menangani perkara Roy dan Tifa sama, yakni sebagai berikut: 

- Hakim Ketua: Christina Endarwati 
- Hakim Anggota 1: Rudi Rafli Siregar 
- Hakim Anggota 2: Mathilda Chrystina Katarina. rmol news logo article 
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA