Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Patuhi Telegram Kabareskrim, Rio Reifan Tak akan Direhabilitasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Sabtu, 04 Mei 2024, 02:05 WIB
Patuhi Telegram Kabareskrim, Rio Reifan Tak akan Direhabilitasi
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi/Ist
rmol news logo Artis Rio Reifan (RR) resmi tersangka kasus penyalahgunaan narkotika setelah ditangkap di rumahnya di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur pada Jumat (26/4).

"Di rumah tersebut kami berhasil mengamankan 3 paket klip plastik narkotika jenis sabu dengan berat 1,17 gram,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi kepada wartawan, Jumat (3/5).

Selain narkotika jenis sabu, menurut Syahduddi, polisi juga mengamankan barang bukti ekstasi dan obat keras.

“Setengah butir narkotika jenis ekstasi warna hijau dan dengan berat 0,36 gram dan 12 butir psikotropika merek Merci Atarax Aprazolam kategori golongan psikotropika,” kata Syahduddi.

Tercatat Rio Reifan sudah lima kali ditangkap polisi karena menggunakan narkoba.

“Kita berpedoman kepada telegram Kabareskrim Polri, bahwa terkait pelaku narkoba yang sudah berkali-kali ditangkap maka tidak ada proses rehabilitasi," kata Syahduddi.

Rio dijerat dengan sangkaan Pasal 112 ayat 1 UU 35 / 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 UU 5 / 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA