"Di rumah tersebut kami berhasil mengamankan 3 paket klip plastik narkotika jenis sabu dengan berat 1,17 gram,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi kepada wartawan, Jumat (3/5).
Selain narkotika jenis sabu, menurut Syahduddi, polisi juga mengamankan barang bukti ekstasi dan obat keras.
“Setengah butir narkotika jenis ekstasi warna hijau dan dengan berat 0,36 gram dan 12 butir psikotropika merek Merci Atarax Aprazolam kategori golongan psikotropika,” kata Syahduddi.
Tercatat Rio Reifan sudah lima kali ditangkap polisi karena menggunakan narkoba.
“Kita berpedoman kepada telegram Kabareskrim Polri, bahwa terkait pelaku narkoba yang sudah berkali-kali ditangkap maka tidak ada proses rehabilitasi," kata Syahduddi.
Rio dijerat dengan sangkaan Pasal 112 ayat 1 UU 35 / 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 UU 5 / 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
BERITA TERKAIT: