"Bagus itu (persidangan tanpa Anwar Usman)," kata Jurubicara Timnas Amin, Andi Sinulingga, saat berbincang dengan
Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (26/3).
"Harusnya dari awal perubahan syarat cawapres dia tidak bisa terlibat karena konflik kepentingan," sambungnya.
Terpisah, Jurubicara MK, Fajar Laksono menjelaskan, Anwar Usman tidak ikut dalam penanganan perkara sengketa Pilpres 2024, merupakan amanat Putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) terhadap kasus pelanggaran etik hakim-hakim konstitusi dalam penanganan perkara pengujian Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu.
"Seperti yang beberapa kali saya sampaikan juga, kalau di pilpres ini perintah dari keputusan Majelis Kehormatan MK. Jadi kalau tanpa hakim konstitusi Anwar Usman itu jelas ekspresif verbis, tidak boleh ikut serta memeriksa dan mengadili perselisihan hasil pilpres. Itu jelas," ujar Fajar dalam sesi doorstop di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (26/3).
Oleh karena itu, Fajar memastikan pelaksanaan sidang pendahuluan untuk dua perkara sengketa pilpres, tidak ikut ditangani oleh Anwar Usman yang terbukti membiarkan pihak di luar MK mengintervensi pengambilan keputusan atas penanganan perkara pengujian undang-undang.
"Nah rencana yang akan dilaksanakan MK itu, ya rencana sidang pleno dengan 8 hakim konstitusi," tandas Fajar.
BERITA TERKAIT: