Pakar Hukum Tata Negara, Fritz Edward Siregar menegaskan, standar hukum dalam menilai keabsahan dokumen persyaratan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden bersifat tetap dan mengikat.
"Sekarang, sayembara untuk menunjukkan ijazah SMA Wakil Presiden nilainya sudah naik, silakan saja. Tapi semakin besar nilai sayembara, tidak berarti standar hukumnya ikut berubah," ujar Fritz kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 20 Agustus 2026.
Mantan Anggota Bawaslu RI ini menjelaskan, publik tidak bisa menyederhanakan persoalan dengan menyimpulkan bahwa ketidakmampuan menunjukkan fisik ijazah ke hadapan publik secara otomatis membatalkan pemenuhan syarat pencalonan.
Menurut Fritz, terdapat batasan dan prosedur baku yang memisahkan antara kualifikasi pendidikan, dokumen pembuktian formal, tahapan verifikasi faktual, hingga penetapan keputusan administratif oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Seluruh rantai proses hukum tersebut wajib diuji secara resmi sebelum memunculkan vonis hukum.
Fritz turut menepis dorongan sejumlah pihak yang mengaitkan polemik ijazah ini dengan wacana pemakzulan (
impeachment) Wakil Presiden. Ia mengingatkan bahwa mekanisme pemakzulan memiliki pintu konstitusional yang sangat ketat dan berlapis.
"Kalau kita mau bicara
impeachment atau pemakzulan, buktikan alasan konstitusionalnya secara sah di hadapan hukum, bukan sekadar opini," tegas Fritz.
BERITA TERKAIT: