Operasi penggerebekan dipimpin Wadirresnarkoba Polda Sumsel, AKBP Harissandi dan Kabag Bin Ops, Kompol Christoper Panjaitan, serta melibatkan 40 personel gabungan.
Dari penggerebekan ini polisi menemukan 2.100 botol miras berbagai merek yang disimpan di dalam 20 buah kardus.
Direktur Resnarkoba Polda Sumsel, Kombes Dolifar Manurung mengatakan, penggerebekan gudang penampungan minuman keras tanpa izin berada didua lokasi berbeda di kawasan 9/ 10 Ulu Palembang.
"Miras disimpan di salah satu toko manisan di 10 Ulu, setelah dilakukan pengembangan anggota mendatangi rumah kontrakan di TKP pertama ditemukan 20 tumpukan kardus minuman keras berbagai merek,"kata Dolifar dikutip dari
Kantor Berita RMOLSumsel, Sabtu (23/3).
Di lokasi pertama, pemilik toko dan kosan berinisial IS yang berada di Jalan Tembok Baru 9-10 Ulu kecamatan Sebrang Ulu II, dan Jalan Patma Jaya 9-10 Ulu Kecamatan Sebrang Ulu II Palembang.
"Untuk lokasi kedua pemilik toko berinisial AL. Barang bukti miras disimpan dirumahnya yang beralamat di Jalan Patma Jaya 9-10 Ulu Kecamatan Sebrang Ulu I,” kata Dolifar.
Penggerebekan gudang penyimpanan minuman keras tanpa izin ini bagian dari Operasi Pekat Musi 2024 yang akan berakhir pada 26 Maret 2024.
BERITA TERKAIT: