Peristiwa di Kota Nanas menambah panjang daftar kasus serupa yang terus berulang di berbagai daerah dan memicu keprihatinan publik.
Dalam penanganannya, aparat kepolisian telah menangkap empat orang yang diduga terlibat. Dua di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing sebagai pemasok dan pemilik toko penjual miras.
Namun, langkah tersebut dinilai belum menyentuh akar persoalan maraknya peredaran miras oplosan. Kepolisian diminta untuk mengusut kasus secara menyeluruh hingga ke hulu.
"Kami meminta kepolisian tidak berhenti pada penjual dan pemasok. Produsen yang memproduksi atau mendistribusikan bahan berbahaya yang kerap digunakan untuk oplosan juga harus ditelusuri," ujar Wakil Ketua Komisi III DPR, Rano Alfath, di Jakarta, Jumat, 13 Februari 2026.
Menurutnya, selama produsen bahan baku berbahaya tidak disentuh, rantai distribusi miras oplosan akan terus berjalan dan berpotensi kembali merenggut korban jiwa.
Rano juga menyoroti penggunaan zat mematikan seperti metanol atau bahan kimia industri yang kerap dicampurkan dalam miras oplosan dan berdampak fatal bagi kesehatan.
"Nyawa sembilan orang menjadi alarm keras bagi kita semua. Ini bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, tetapi persoalan serius yang menyangkut keselamatan masyarakat," tegasnya.
Komisi III DPR RI, lanjut Rano, juga mendorong pengetatan pengawasan distribusi minuman beralkohol. Upaya tersebut perlu dilakukan secara terpadu melalui razia rutin di titik-titik rawan serta dibarengi edukasi masif kepada masyarakat tentang bahaya miras oplosan.
"Penegakan hukum yang tegas, pengawasan ketat, serta edukasi yang masif adalah kunci agar tidak ada lagi korban jiwa akibat miras oplosan," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: