Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Jelang Penetapan Hasil Pemilu, DKPP Kembali Sanksi Keras Ketua KPU

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Rabu, 20 Maret 2024, 16:14 WIB
Jelang Penetapan Hasil Pemilu, DKPP Kembali Sanksi Keras Ketua KPU
Sidang DKPP terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu, di Ruang Sidang Utama DKPP RI, Jalan KH Wahid Hasyim, Jakarta Pusat/RMOL
rmol news logo Jelang penetapan hasil Pemilu Serentak 2024, Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Hasyim Asy'ari, kembali dijatuhi sanksi peringatan keras oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI).

Hasyim dijatuhi sanksi peringatan keras dalam sidang putusan perkara nomor 16-PKE-DKPP/I/2024 yang diajukan bakal calon anggota DPD RI 2024, Irman Gusman, di Ruang Sidang Utama DKPP RI, Jalan Abdul Muis, Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (20/3).

"Memutuskan, mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian. Menjatuhkan sanksi peringatan keras pada teradu satu Hasyim Asyari selaku Ketua merangkap Anggota KPU," ujar Ketua DKPP RI Heddy Lugito yang bertindak sebagai Ketua Majelis Sidang Pemeriksa.

Selain Hasyim, sanksi peringatan keras juga diberikan kepada satu orang Anggota KPU RI, yaitu Mochammad Afifuddin. Sisanya seperti Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz dijatuhi sanksi peringatan.

Anggota DKPP RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan, Irman Gusman selaku bakal calon anggota DPD mengambil jalur hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, dan hasilnya dikabulkan.

Namun 7 pimpinan KPU RI yang diadukan ke DKPP RI itu, diungkap Raka Sandi, ternyata tidak melaksanakan putusan PTUN Jakarta, sehingga terbukti melanggar kode etik.

"Para Teradu menyikapi putusan PTUN dengan rilis 2 jam, yang pada pokoknya putusan PTUN tidak dapat dilaksanakan oleh para teradu atau N/O karena bertetangan dengan konstitusi, putusan MK," urainya.

Di samping itu, DKPP RI juga menilai para pimpinan KPU RI telah bertindak terburu-buru memahami putusan PTUN secara utuh, sebagaimana Pasal 471 ayat (8) UU 7/2017 tentang Pemilu.

"Yang menyatakan KPU wajib menindaklanjuti putusan PTUN paling lama 3 hari setelah sejak diucapkan. Para Teradu seharusnya memahami substansi Pasal 471 ayat (8) bahwa selaku para teradu wajib menghormati keputusan PTUN sebagai satu lembaga yang diberikan kewenangan untuk memutus sengketa proses pemilu," tuturnya.

"DKPP berpendapat tindakan para teradu tidak dapat dibenarkan oleh hukum dan etika. Para teradu seharusnya menindaklanjuti putusan PTUN Jakarta sesuai ktetntuan yang berlaku," demikian Raka Sandi menambahkan. rmol news logo article


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA