Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

5 Pimpinan dan Dewas KPK 2024-2029 Ditentukan Lewat Voting

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Kamis, 21 November 2024, 12:42 WIB
5 Pimpinan dan Dewas KPK 2024-2029 Ditentukan Lewat Voting
Suasana voting Capim dan Cadewas KPK di Komisi III DPR, Kamis, 21 November 2024/RMOL
rmol news logo Komisi III DPR RI menggelar pemungutan suara atau voting untuk memilih 5 dari 10 calon pimpinan (Capim) dan calon Dewan Pengawas (Cadewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029.

Voting dilangsungkan di Ruangan Rapat Komisi III DPR RI, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 21 November 2024

Pantauan Kantor Berita Politik RMOL di lokasi, para anggota dari seluruh fraksi secara bergantian memilih Capim dan Cadewas KPK secara tertulis, lalu memasukkan ke dalam kotak yang telah tersedia di tengah ruangan Komisi III.

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman mengatakan, voting dihadiri oleh 44 dari 47 anggota Komisi III dari seluruh fraksi yang ada.

“Telah dihadiri dari 44 orang dari 47 orang, dari 8 fraksi. Kita sudah musyawarah karena menyangkut orang per orang, maka kita gunakan suara terbanyak, untuk menghormati masing-masing anggota, jangan sampai ada anggota yang dibatasi,” ujar Habiburokhman. 

Komisi III DPR menggelar uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test Capim dan Cadewas KPK sejak Senin 18 November 2024 dan berakhir pada hari ini, Kamis, 21 November 2024. 

Adapun 10 Capim KPK yang mengikuti fit and proper test adalah Agus Joko Pramono, Ahmad Alamsyah Saragih, Djoko Poerwanto, Fitroh Rohcahyanto, Ibnu Basuki Widodo, Ida Budhiati, Johanis Tanak, Michael Rolandi Cesnanta Brata, Poengky Indarti, dan Setyo Budiyanto.

Sementara Cadewas KPK diikuti Benny Jozua Mamoto, Chisca Mirawati, Elly Fariani, Gusrizal, Hamdi Hassyarbaini, Heru Kreshna Reza, Iskandar Mz, Mirwaiz, Sumpeno, dan Wisnu Baroto. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA