Direktur Eksekutif LBH Pers, Ade Wahyudin menyampaikan hal tersebut dalam diskusi bertajuk "Diseminasi Kertas Kebijakan: Jaminan Kebebesan Pers dalam Rezim Perlindungan Data Pribadi", di Yello Hotel Manggarai, Jakarta Selatan, pada Kamis kemarin (19/9).
Ade menjelaskan, LBH Pers mengawal pembentukan UU PDP sejak tahun 2018 hingga disahkan pada 2022, dan terus mengadvokasi pemrosesan data pribadi untuk kegiatan jurnalisme yang diperuntukan bagi kepentingan publik.
Dia mengatakan, pada 2023 pihaknya memasukkan beberapa rekomendasi untuk melindungi kegiatan jurnalisme dari jeratan sanksi pidana ataupun administratif, akibat melakukan pemrosesan data untuk kegiatan jurnalisme berdasarkan kepentingan publik.
"Beberapa catatan sudah kita masukkan, yang hari ini peraturan tersebut belum dikeluarkan," ujar Ade.
Dia mengurai, pada tahun ini LBH Pers membuat
policy paper yang targetnya kurang lebih untuk mendorong perlindungan yang lebih kuat untuk produk jurnalistik.
"Jadi di UU PDP kita itu tidak memiliki spesifik kata yang menyebutkan bahwa kegiatan jurnalistik itu dikecualikan (untuk melakukan pemrosesan data pribadi)," urainya.
Ade menyebutkan, pengecualian tujuan jurnalistik tidak masuk ke dalam badan pasal ataupun penjelasan UU PDP karena dapat berakibat sanksi pidana dan administratif.
"Ketika kegiatan jurnalistik tidak dianggap sebagai bagian yang sah atau tidak masuk ke dalam pengecualian, itu bisa masuk ke kasus pidana atau potensi sanksi administrasi," katanya.
Oleh karena itu, ketentuan pengecualian bagi kegiatan jurnalisme dalam memproses data pribadi sangat diperlukan, dengan tujuan memberikan perlindungan yang lebih kuat bagi kebebasan pers dan memungkinkan jurnalis menjalankan tugas mereka agar lebih efektif.
"Skema pengecualian ini harus dirancang untuk mencakup berbagai bentuk jurnalisme, salah satu tujuan mereka adalah menginformasikan kepentingan publik. Ini untuk mencegah kriminalisasi yang menyasar kerja-kerja jurnalistik," ucapnya.
"Penting untuk kita dorong bahwa kegiatan jurnalistik adalah kegiatan yang sah dilakukan, sehingga penting masuk ke pengecualian untuk pemrosesan data pribadi," demikian Ade.
BERITA TERKAIT: