Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Gelar Operasi Keselamatan Krakatau, Polda Lampung Sasar 5 Pelanggaran

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Minggu, 03 Maret 2024, 07:16 WIB
Gelar Operasi Keselamatan Krakatau, Polda Lampung Sasar 5 Pelanggaran
Wakapolda Lampung, Brigjen Ahmad Ramadhan, memimpin Apel pasukan Operasi Keselamatan Krakatau di lapangan Polda Lampung, Sabtu (2/3)/Istimewa
rmol news logo Sebanyak 745 personel Polda Lampung diterjunkan dalam Operasi Keselamatan Krakatau 2024. Hal ini diungkap Wakapolda Lampung, Brigjen Ahmad Ramadhan, dalam apel di lapangan hitam Polda Lampung, Sabtu (2/3).

Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan, total personel yang dikerahkan dalam operasi Keselamatan Krakatau 2024 ada 745 personel dengan pola operasi mengedepankan kegiatan preemtif 40 persen, preventif 40 persen, dan penegakkan hukum (gakkum) 20 persen secara elektronik (e-tle statis dan mobile serta teguran).

Adapun 745 personel itu terbagi menjadi Satgas Ops Polda Lampung 141 orang dan Satgas Ops Polres dan Polresta jajaran 604 personel.

Operasi kali ini bertujuan untuk meningkatkan disiplin masyarakat. Terutama di dalam berlalu lintas di jalan raya yang diharapkan akan menurunkan angka fatalitas korban laka lantas, maupun pelanggaran lalu lintas.

Polisi melaksanakan Gakkum lantas secara Elektronik (ETLE Statis dan Mobile) dan blangko teguran secara simpatik terhadap masyarakat yang melakukan pelanggaran lantas.

Dalam operasi ini ada 5 pelanggaran lalu lintas yang jadi prioritas. Yakni kendaraan motor dan mobil yang menggunakan knalpot tidak sesuai pabrikan atau knalpot brong.

Kemudian kendaraan yang tidak standar pabrikan, menambah panjang rangka atau mengubah spek kendaraan.

"Lalu kendaraan barang yang Over Dimensi dan Over Loading (ODOL), kendaraan pribadi yang menggunakan sirine, rotator, atau strobo bukan peruntukannya," jelas Brigjen Ahmad Ramadhan.

Begitupun dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) kendaraan bermotor yang tidak sesuai dengan aturan atau spek. Dan pengemudi atau pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA