Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kasus Firli Bahuri, Kapolda Metro Akui Lakukan Penyelidikan Sebelum Ada Laporan Polisi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 12 Desember 2023, 21:24 WIB
Kasus Firli Bahuri, Kapolda Metro Akui Lakukan Penyelidikan Sebelum Ada Laporan Polisi
Tim hukum termohon Kapolda Metro Jaya/RMOL
rmol news logo Kapolda Metro Jaya mengakui melakukan penyelidikan terlebih dahulu, sebelum menerbitkan Laporan Polisi (LP) model A terhadap dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi, atau penerimaan hadiah/janji yang diduga dilakukan Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian.

Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan praperadilan yang diajukan Firli selaku Pemohon dengan agenda pembaca jawaban Kapolda Metro selaku Termohon atas surat permohonan Pemohon praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/12).

Salah satu anggota tim penyidik Termohon, AKBP Armunanto Hutahaean, mengungkapkan, fakta-fakta hukum dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan Firli Bahuri.

Armunanto mengatakan, Termohon telah menerima pengaduan masyarakat pada 12 Agustus 2023, yang selanjutnya dicatat dan diregister pada 15 Agustus 2023. Kemudian dilakukan verifikasi dan telaah yang hasilnya Termohon melakukan proses pengumpulan bahan keterangan atau pulbaket terkait dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK terhadap perkara penyimpangan proyek pengadaan sapi pada Kementan TA 2019-2020 tertanggal 16 Agustus 2023.

"Bahwa berdasarkan hasil pengumpulan bahan keterangan atau pulbaket terhadap pengaduan masyarakat tersebut, selanjutnya dibuatlah laporan informasi pada 21 Agustus 2023 tentang dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan yang dilakukan oleh oknum pimpinan KPK," kata Armunanto.

"Dengan kesimpulan diperlukan tindakan penyelidikan berupa permintaan bahan keterangan terhadap pihak-pihak terkait," imbuhnya.

Selanjutnya berdasarkan laporan informasi tersebut, kata Armunanto, termohon menindaklanjuti dengan menerbitkan administrasi penyelidikan berupa surat perintah tugas penyelidikan dan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlidik).

Lanjutnya, Termohon melakukan penyelidikan dalam bentuk wawancara dan mengirimkan surat permintaan keterangan yang ditujukan kepada orang yang akan dilakukan wawancara, yang hasilnya dituangkan di dalam laporan hasil wawancara berupa berita acara permintaan keterangan terhadap pihak terkait sebanyak 6 orang.

Keenam orang dimaksud, yakni Kombes Irwan Anwar, Hartoyo alias Heri, Muhammad Hatta, Nur Syafiin, Syahrul Yasin Limpo, dan Panji Harjanto.

Selanjutnya, Termohon menyampaikan permohonan kepada Kabareskrim Polri untuk memberikan asistensi dan perbantuan penyelidikan dan penyidikan. Permohonan itu dikabulkan dengan mengirimkan personil bantuan.

Selanjutnya, Termohon membuat laporan hasil penyelidikan, di mana hasilnya ditemukan persesuaian keterangan saksi satu dengan saksi lainnya. Sehingga dipanggil sebagai alat bukti petunjuk patut diduga ditemukan beberapa peristiwa tindak pidana korupsi.

Setelah itu, dilakukan gelar perkara untuk menentukan adanya tindak pidana atau tidak. Termohon bersama dengan personil asistensi dan perbantuan penyelidikan dan penyidikan dari Kabareskrim melaksanakan gelar perkara. Yang mana dalam gelar perkara tersebut berdasarkan pemaparan hasil penyelidikan, peserta gelar perkara berpendapat bahwa penyelidikan dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.

"Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, kemudian termohon membuat Laporan Polisi nomor LP/A/91/X/2023/SPKT DITRESKRIMSUS POLDA METRO JAYA tertanggal 9 Oktober 2023 dengan terlapor dalam lidik," katanya.

Laporan Polisi Model A merupakan laporan kejadian yang dibuat petugas bilamana petugas itu langsung mengetahui atau menangkap secara langsung peristiwa atau kejadian yang dilaporkan.

Selanjutnya, Termohon mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dan surat perintah tugas penyidikan, serta membuat Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diberitahukan kepada Penuntut Umum serta diteruskan kepada Ketua KPK.

Selanjutnya guna menemukan tersangkanya, Termohon melakukan penyitaan berbagai barang bukti, berupa 5 lembar hasil pemeriksaan laboratorium dinas kesehatan atas nama Kevin Egananta Joshua, 2 lembar bill reservasi Amaroossa Hotel Bekasi atas nama Kevin, 9 bundel laporan audit pengadaan sapi Kementan TA 2020 dan TA 2021, satu buah nota dinas untuk Mentan dari Inspektur Jenderal perihal laporan hasil audit pengadaan sapi TA 2020 dan TA 2021.

Selanjutnya, 24 lembar rincian kertas kerja (satker) TA 2019 dan TA 2020 Kementan di Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan, 4 lembar fotocopy lembar transaksi valas detail per pelanggan atas nama saudara Hendra Joshua dan Kevin, 2 lembar print out legalisir sesuai hasil laporan transaksi pelanggan atas nama Hendra Joshua periode 1 Januari 2018-13 Oktober 2023, 1 lembar legalisir sesuai hasil laporan transaksi valas detailing per pelanggan atas nama Kevin per periode 30 Mei 2021-31 Januari 2023, dan 2 lembar legalisir sesuai dengan asli laporan transaksi valas detail per pelanggan atas nama saudara Hendra Joshua periode 1 Januari 2010-23 Oktober 2023.

"Terhadap benda-benda yang disita tersebut telah memperoleh penetapan sita dari pengadilan," kata Armunanto.

Dalam rangka menemukan tersangkanya, Termohon melakukan pemeriksaan terhadap 91 orang saksi yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Salah satu anggota tim hukum Termohon lainnya, yakni Ipda Mansyur melanjutkan pembacaan fakta-fakta hukum. Mansyur mengatakan, Termohon juga telah meminta keterangan ahli hukum pidana, ahli hukum acara pidana, ahli mikro ekspresi.

Selanjutnya, kata Mansyur, Termohon juga telah memeriksa Firli sebanyak dua kali sebagai saksi.

Berdasarkan fakta-fakta penyidikan yang diperoleh dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, surat, dan dokumen, catatan linimasa akun google saksi, bukti digital, serta bukti lainnya, selanjutnya termohon melaksanakan gelar perkara pada 22 November 2023.

"Di mana forum gelar perkara menyepakati untuk menetapkan saudara Firli Bahuri selaku Ketua KPK sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi," katanya.

"Bahwa selanjutnya Termohon menerbitkan surat ketetapan sebagai tersangka dan surat pemberitahuan penetapan tersangka yang dikirimkan kepada Kejaksaan Tinggi Provinsi DKI Jakarta dan saudara Firli Bahuri selaku pimpinan KPK," pungkas Mansyur.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA