Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Joko Krisdiyanto menyebutkan, pelaku berinisial AM (35) ini adalah warga Bener Meriah. Pengungkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi masyarakat terkait akan adanya transaksi narkotika jenis ganja di Beutong Ateuh, sehingga dilakukan penyelidikan.
"Saat dilakukan penyelidikan, petugas melihat seorang berinisial AM yang diduga kuat akan melakukan transaksi jual beli ganja. Karena gerak geriknya mencurigakan, AM langsung diamankan," kata Joko, dikutip
Kantor
Berita RMOLAceh, Kamis (2/5).
Setelah diinterogasi, kata Joko, terduga pelaku mengakui menyimpan ganja dalam goni yang disembunyikan di semak-semak di kaki bukit. AM juga mengaku kalau keseluruhan ganja tersebut merupakan milik orang lain atas nama MK alias Pawang. Dia hanya diperintah oleh Pawang untuk melangsir ganja tersebut dengan upah Rp50 ribu per kilonya.
"Tersangka mengakui ganja itu milik orang lain atau yang biasa dipanggil Pawang. Ia diperintah oleh Pawang untuk melangsir dengan upah Rp50 ribu per kilo. Namun, saat itu Pawang berhasil melarikan diri ke dalam hutan," ujar Joko.
Saat ini, lanjut Joko, pelaku beserta barang bukti berupa 13 goni berisikan 132 bal ganja seberat 300 kg dan 1 unit sepeda motor diamankan ke Polda Aceh untuk dilakukan proses hukum.
Sementara itu, Dirresnarkoba Polda Aceh, Kombes Shobarmen menambahkan, pihaknya akan terus memberantas narkotika jenis apapun demi menyelamatkan generasi emas Aceh.
"Kita akan terus melakukan pemberantasan narkoba, apapun itu jenisnya, demi menyelamatkan generasi emas Aceh agar terhindar dari bahaya narkoba," tegas Shobarmen.
BERITA TERKAIT: