Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sidang Praperadilan Gus Muhdlor vs KPK Digelar Hari Ini

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/achmad-rizal-1'>ACHMAD RIZAL</a>
LAPORAN: ACHMAD RIZAL
  • Kamis, 02 Mei 2024, 08:03 WIB
Sidang Praperadilan Gus Muhdlor vs KPK Digelar Hari Ini
Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor/Net
rmol news logo Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor menjalani sidang perdana gugatan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/5).

Dalam berbagai kesempatan, Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan, setiap orang berhak mengajukan gugatan praperadilan, termasuk yang telah ditetapkan tersangka.

"Silahkan, itu hak tersangka, sebagai upaya check and balances terhadap proses penyidikan, dan kami sangat siap menghadapi," kata Ali, dikutip dari Kantor Berita RMOLJatim, Kamis (2/5).

Meski begitu Ali memastikan, gugatan praperadilan hanya mempersoalkan proses administrasi penyidikan, dan tidak mempengaruhi substansi perkara yang tengah diselidiki KPK.

"Praperadilan hanya ajang uji syarat formil, substansi perkara akan diuji di hadapan majelis hakim pengadilan Tipikor," tegasnya.

Seperti diketahui, KPK menetapkan Gus Muhdlor sebagai tersangka perkara dugaan korupsi pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo, 16 April lalu.

Alat bukti yang dimiliki KPK diyakini kuat sebagai dasar menetapkan sebagai tersangka.rmol news logo article
EDITOR: ACHMAD RIZAL

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA