Ketua Gapki Kalimantan Tengah, Saiful Panigoro, menjelaskan, pencurian TBS dilakukan dengan dalih Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat (FPKM), serta klaim bahwa perkebunan kelapa sawit belum memiliki hak guna usaha (HGU).
"Tak hanya merugikan pengusaha sawit dan petani plasma di Kalimantan Tengah, aksi pencurian itu juga berdampak pada keamanan, ketertiban, hingga iklim investasi yang diharapkan terus bertumbuh," kata Saiful, lewat keterangan tertulisnya, Jumat (3/5).
Menurutnya, aksi kriminal itu berpotensi membuat investor menjadi ragu menanamkan modal di sektor perkebunan sawit di Kalteng.
Sebab itu dia meminta aparat penegak hukum di wilayah Kalteng mengambil langkah penegakkan hukum yang nyata, dan menindak tegas para pelaku pencurian.
"Gapki prihatin. Kami dengar kebun-kebun yang bukan milik anggota Gapki dan belum punya HGU juga diduduki para pencuri," katanya.
Secara terpisah, pakar hukum Universitas Paramadina, Sadino, memandang aksi pencurian TBS murni merupakan tindak kriminalitas dan butuh penindakan tegas.
Dia juga meluruskan putusan MK 138 Tahun 2015 yang kerap diartikan keliru. Bahwa meski perusahaan perkebunan belum memiliki HGU, namun telah mengantongi izin usaha perkebunan (IUP), tetap sah beroperasi.
"Maka tidak ada alasan untuk tidak menindak secara hukum kepada para pencuri itu," tuturnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi, Kapolres Kotawaringin Timur, AKBP Sarpani, memastikan akan menindak para pelaku, dan tidak akan tebang pilih dalam menegakkan hukum terkait konflik agraria, termasuk di dalamnya aksi pencurian TBS di perkebunan-perkebunan kelapa sawit.
Saparni juga menegaskan, pencurian TBS merupakan tindak pidana, karena itu setiap laporan masyarakat maupun perkebunan sawit yang menyangkut penjarahan pasti ditindaklanjuti.
Pihaknya juga akan mengawasi buah hasil curian agar tidak diperdagangkan kepada pengepul ilegal.
"Kepolisian tetap profesional menindaklanjuti setiap laporan masyarakat dan perkebunan kelapa sawit," tutupnya.
BERITA TERKAIT: