Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pakar Hukum: Kasus Firli Bahuri Harus Mendapat Kepastian Hukum

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jonris-purba-1'>JONRIS PURBA</a>
LAPORAN: JONRIS PURBA
  • Senin, 26 Februari 2024, 20:51 WIB
Pakar Hukum: Kasus Firli Bahuri Harus Mendapat Kepastian Hukum
Prof Dr Supardji Ahmad/Net
rmol news logo Kepastian hukum merupakan keniscayaan dalam negeri hukum. Penegakan hukum harus mengutamakan landasan ketentuan peraturan perundang-undangan, kepatutan, keajegan, dan keadilan dalam setiap tindakan hukum termasuk penyidikan.

Demikian disampaikan pakar hukum pidana Universitas Al Azhar, Prof. Dr Supardji Ahmad menanggapi perkembangan perkara Ketua KPK 2019-2023 Firli Bahuri.

Diketahui sejak bergulir, kasus Firli Bahuri sudah diperiksa sebanyak empat kali. Berkas perkara sudah tiga kali dikembalikan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Kepada Penyidik Polda Metro Jaya. Secara umum alasan pengembalian berkas perkara tersebut, karena berkas perkara belum layak karena hasil penyidikan belum lengkap.

“Perjalanan perkara tersebut dimulai dari laporan tanggal 9 Oktober 2023, Sprindik tanggal 9 oktober 2023, pemeriksaan terhadap 90 saksi, dan pemeriksaan berulang kali terhadap Tersangka, tetapi kemudian dikembalikan lagi oleh Kejati DKI, dengan alasan berkas tidak lengkap atau petunjuk guna penyempurnaan hasil penyidikan belum terpenuhi. Ini telah menimbulkan ketidakpastian hukum,” kata Prof Dr Supardji Ahmad dalam keterangan tertulis, Senin (26/2).

Dalam hal inilah kata Supardji, maka hendaknya dikembalikan kepada mekanisme Pasal 109  UU Nomor 8 tahun 1981 KUHAP, bahwa perkara yang sudah berulang-ulang dilakukan pemeriksaan terhadap Tersangka, tetapi belum layak karena hasil penyidikan belum lengkap, maka dapat dikategorikan tidak cukup bukti.

“Terhadap suatu perkara yang tidak cukup bukti, maka dihentikan perkaranya,” ujarnya.

Ditambahkannya, pemeriksaan dalam rangka menemukan alat bukti untuk membuat terang benderang perkara harus sesuai dengan fakta dan dilakukan secara professional serta terbebas dari conflict of interest.

“Asas kepastian hukum mensyaratkan adanya kesesuaian dan keajegan, dan keadilan baik secara prosedural maupun subtansi antara ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan tindakan hukum oleh lembaga yang berwenang,” pungkasnya.rmol news logo article


EDITOR: JONRIS PURBA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA